TEMPO.CO, Kupang - Bentrok antara warga Desa Wulandoni dan Desa Pantai Harapan, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, diduga dipicu masalah batas desa akibat pemekaran kabupaten itu pada 1999.
Wakil Bupati Lembata Viktor Mado Watun mengatakan pemekaran Kabupaten Lembata yang lepas dari Kabupaten Flores Timur mempengaruhi pemekaran wilayah di tingkat desa serta kecamatan. "Masalah batas desa ini karena (dampak) pemekaran kabupaten," kata Viktor yang dihubungi Tempo, Selasa, 19 Agustus 2014.
Salah satu wilayah pemekaran, yakni Kecamatan Atadei dan Kecamatan Nagawutun, dimekarkan lagi menjadi Kecamatan Wulandoni. Pemekaran itu berimplikasi pada pemekaran desa sehingga Desa Lamalera dimekarkan dengan Desa Wulandoni, sama halnya dengan Desa Leworaja yang dimekarkan lagi dengan Desa Pantai Harapan. (Baca: Gubernur NTT Bantah Bentrok Lembata Terkait SARA )
Namun, pemekaran itu hanya sebatas dokumen administrasi. Prakteknya di lapangan, pemekaran itu tidak dilakukan. Misalnya, dengan membangun pilar sebagai tanda batas desa. Karena tidak ada penanda tapal batas wilayah, warga di dua desa itu saling mengklaim perbatasan. "Pemerintah hanya membuat dokumen administrasinya untuk kepentingan pemekaran kabupaten, sedangkan di lapangan tidak diterapkan," kata Viktor.
Menurut dia, pemerintah daerah sudah berkali-kali memfasilitasi penyelesaian batas antar dua desa itu, tapi selalu digagalkan oleh sekelompok orang yang menjadi provokator. Mereka tak menginginkan penyelesaian konflik. Akhirnya pecah bentrokan antara dua warga desa pada 17 Agustus 2014. Perselisihan itu menyebabkan seorang warga tewas, lima luka-luka, puluhan rumah dirusak dan ratusan orang mengungsi. (Baca berita sebelumnya: Bentrokan Warga di NTT, Ratusan Orang Mengungsi)
Pemerintah daerah, katanya, sulit mengubah peta batas wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah pemekaran kabupaten. "Peta Kabupaten Lembata sudah ditetapkan, bagaimana mau diubah lagi," katanya.
YOHANES SEO
Terpopuler