TEMPO.CO, Bandung - Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjanjikan penggunaan pasal dengan ancaman hukuman terberat dalam kasus predator anak. "Ancamannya maksimal, 15 tahun (penjara). Mudah-mudahan hukuman Emon (predator anak di Sukabumi) juga maksimal," katanya di Bandung, Jumat, 15 Agustus 2014.
Pernyataan ihwal hukuman berat bagi pelaku kekerasan anak itu disampaikan Iriawan untuk menanggapi kasus pedofil dengan tersangka Obar Sobarli. Obar diduga telah menyodomi 21 anak. Beberapa waktu lalu, publik juga dikejutkan dengan kasus pedofil Ahmad Sobarli alias Emon yang memangsa seratusan anak.
Khusus kasus Obar, Iriawan mengatakan, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. "Nanti konseling pada para korban," katanya. Iriawan menduga jumlah korban masih akan bertambah. "Kemungkinan masih ada, tapi tidak terlalu banyak. Mungkin satu-dua orang masih ada," ujarnya.
Menurut Iriawan, ancaman hukuman bagi predator anak yang paling tepat adalah pengebirian. "Supaya kalau tahu akan mikir. Karena di negara lain dikebiri," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Barat berposisi tertinggi ketiga di Indonesia. Dari 21 juta laporan kekerasan selama 2013, 38 persen terjadi di Jawa Barat. "Dari angka itu, 52 persen adalah kekerasan seksual," katanya.
AHMAD FIKRI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Ketua Gerindra Laporkan Metro TV, Detik, dan Tempo
Jokowi: Wajar Ada Beda Pendapat Soal Hendropriyono
Rumah Novela Dirusak karena Apa?