TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan kementeriannya sedang mempersiapkan peraturan menteri untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Salah satu poin peraturan pemerintah yang baru ini menegaskan, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi darurat medis atau kehamilan akibat pemerkosaan.
“Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) sedang kami kerjakan. Secepatnya kami terbitkan sebelum pemerintahan baru," kata Nafsiah di Istana Negara, Rabu, 13 Agustus 2014. (Baca: Peraturan Pemerintah Soal Aborsi Segera Terbit)
Menurut Nafsiah, peraturan menteri itu akan mengatur petunjuk teknis, antara lain, ihwal pembuktian terjadinya pemerkosaan terhadap perempuan yang hendak melakukan aborsi. Pasal 31 ayat 2 PP 16 menyebutkan tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan jika usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Aborsi harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab baik secara medis maupun hukum.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sempat menyatakan kekhawatirannya saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken PP 61—turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan--pada 21 Juli lalu. Dia menilai peraturan yang memuat aborsi legal itu akan menjadi pembenaran bagi pasangan tidak bertanggung jawab untuk menggugurkan janin dengan alasan pemerkosaan.
Arist mempertanyakan kesiapan pemerintah menjamin bahwa aturan tersebut justru tak melanggar hak hidup anak, seperti diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Anak itu termasuk yang masih di dalam kandungan, dan negara wajib melindunginya."
Arist setuju perlunya perlindungan psikis terhadap perempuan korban pemerkosaan atau kejahatan seksual. Menurut dia, tingkat kejahatan seksual dengan korban anak-anak meningkat hingga 32 persen pada 2014 dibanding tahun sebelumnya. Komisi Perlindungan Anak pada pertengahan 2013 menyebutkan sekitar 100 anak menjadi korban kekerasan seksual setiap bulan. “Kejahatan ini, selain meninggalkan trauma dan masalah psikis, tak jarang menyebabkan anak-anak yang menjadi korban hamil,” katanya. (Baca: 2012, Banyak Siswi SMP dan SMA Aborsi )
Nafsiah menampik keraguan Arist. Kementerian, kata dia, akan mengawasi pelaksanaan pemberian izin aborsi. Izin, kata dia, tidak akan mudah diberikan karena akan melibatkan tim ahli dari tenaga medis dan kepolisian. "Melalui Permenkes, tim ahli akan dilatih dulu hingga tingkat daerah supaya bisa mengetahui dan memberi konseling yang tepat," kata Nafsiah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menyatakan keputusan aborsi harus diambil melalui keputusan keluarga, dokter, kepolisian, dan tokoh agama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan PP 61 sudah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 2005 yang membolehkan aborsi dengan syarat janin belum memiliki roh dan jiwa atau sebelum berusia 40 hari.
Syarat lainnya, aborsi hanya bisa dilakukan atas alasan terjadi kondisi darurat medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. "Kehamilan akibat pemerkosaan mengancam keselamatan jiwa si ibu dari sisi psikis," kata Lukman.
FRANSISCO ROSARIANS | NURHASIM
Berita Lainnya:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi