Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aborsi Legal, Menteri Kesehatan Siapkan Aturan Teknis

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan kementeriannya sedang mempersiapkan peraturan menteri untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Salah satu poin peraturan pemerintah yang baru ini menegaskan, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi darurat medis atau kehamilan akibat pemerkosaan.

“Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) sedang kami kerjakan. Secepatnya kami terbitkan sebelum pemerintahan baru," kata Nafsiah di Istana Negara, Rabu, 13 Agustus 2014. (Baca: Peraturan Pemerintah Soal Aborsi Segera Terbit)

Menurut Nafsiah, peraturan menteri itu akan mengatur petunjuk teknis, antara lain, ihwal pembuktian terjadinya pemerkosaan terhadap perempuan yang hendak melakukan aborsi. Pasal 31 ayat 2 PP 16 menyebutkan tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan jika usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Aborsi harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab baik secara medis maupun hukum.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sempat menyatakan kekhawatirannya saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken PP 61—turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan--pada 21 Juli lalu. Dia menilai peraturan yang memuat aborsi legal itu akan menjadi pembenaran bagi pasangan tidak bertanggung jawab untuk menggugurkan janin dengan alasan pemerkosaan.

Arist mempertanyakan kesiapan pemerintah menjamin bahwa aturan tersebut justru tak melanggar hak hidup anak, seperti diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Anak itu termasuk yang masih di dalam kandungan, dan negara wajib melindunginya."

Arist setuju perlunya perlindungan psikis terhadap perempuan korban pemerkosaan atau kejahatan seksual. Menurut dia, tingkat kejahatan seksual dengan korban anak-anak meningkat hingga 32 persen pada 2014 dibanding tahun sebelumnya. Komisi Perlindungan Anak pada pertengahan 2013 menyebutkan sekitar 100 anak menjadi korban kekerasan seksual setiap bulan. “Kejahatan ini, selain meninggalkan trauma dan masalah psikis, tak jarang menyebabkan anak-anak yang menjadi korban hamil,” katanya. (Baca: 2012, Banyak Siswi SMP dan SMA Aborsi  )

Nafsiah menampik keraguan Arist. Kementerian, kata dia, akan mengawasi pelaksanaan pemberian izin aborsi. Izin, kata dia, tidak akan mudah diberikan karena akan melibatkan tim ahli dari tenaga medis dan kepolisian. "Melalui Permenkes, tim ahli akan dilatih dulu hingga tingkat daerah supaya bisa mengetahui dan memberi konseling yang tepat," kata Nafsiah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menyatakan keputusan aborsi harus diambil melalui keputusan keluarga, dokter, kepolisian, dan tokoh agama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan PP 61 sudah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 2005 yang membolehkan aborsi dengan syarat janin belum memiliki roh dan jiwa atau sebelum berusia 40 hari.

Syarat lainnya, aborsi hanya bisa dilakukan atas alasan terjadi kondisi darurat medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. "Kehamilan akibat pemerkosaan mengancam keselamatan jiwa si ibu dari sisi psikis," kata Lukman.

FRANSISCO ROSARIANS | NURHASIM

Berita Lainnya:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Kosongkan Kantor PKBI, Ini Rencana Kemenkes

15 hari lalu

Penggusuran paksa kantor PKBI di Jalan Hang Jebat Jaksel (Sumber: Eko Maryadi, Direktur Eksekutif PKBI)
Usai Kosongkan Kantor PKBI, Ini Rencana Kemenkes

Direktur Eksekutif PKBI Eko Maryadi minta pihak Kemenkes membawa surat keputusan eksekusi dari pengadilan, baru PKBI akan pindah dengan sukarela.


Hiruk Pikuk Dekan FK UNAIR Diberhentikan dan Diangkat Kembali, Apa Ketentuan dan Syarat Pemberhentian Dekan?

17 hari lalu

Rektor Unair, Prof Nasih (kanan) kembali angkat Prof Bus (kiri) menjadi Dekan Unair, Rabu 9 Juli 2024. Foto: HANAA SEPTIANA/TEMPO
Hiruk Pikuk Dekan FK UNAIR Diberhentikan dan Diangkat Kembali, Apa Ketentuan dan Syarat Pemberhentian Dekan?

Publik soroti pemecatan Dekan FK Unair Budi Santoso, kemudian telah diangkat kembali. Bagaimana ketentuan pemberhentian dekan?


Respons Menteri Kesehatan Budi Gunadi Soal Pemecatan Dekan FK Unair

18 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut tim dokter bedah jantung KSrelief di Medan, Sumatera Utara. (Kementerian Kesehatan RI)
Respons Menteri Kesehatan Budi Gunadi Soal Pemecatan Dekan FK Unair

Sebelumnya, Unair Surabaya memberhentikan Prof Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran diduga karena menolak program pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi buka suara terkait kasus pemecatan tersebut.


Rektor Unair Mohammad Nasih Disorot Usai Pemberhentian Dekan FK Unair, Ini Profilnya

18 hari lalu

Rektor UNAIR Prof Nasih saat acara Tasyakuran Dies Natalis ke-68 UNAIR. Foto: PKIP UNAIR
Rektor Unair Mohammad Nasih Disorot Usai Pemberhentian Dekan FK Unair, Ini Profilnya

Rektor Unair Mohammad Nasih disorot pasca pemecatan terhadap Dekan FK Unair, Budi Santoso ramai diperbincangkan publik.


Wacana Dokter Asing Praktek di Indonesia, Pemecatan Dekan FK Unair: Risiko Menyuarakan Hati Nurani

20 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut tim dokter bedah jantung KSrelief di Medan, Sumatera Utara. (Kementerian Kesehatan RI)
Wacana Dokter Asing Praktek di Indonesia, Pemecatan Dekan FK Unair: Risiko Menyuarakan Hati Nurani

Pemerintah membuka keran masuknya dokter asing menuai pro-kontra. Pemecatan Dekan FK Unair Budi Santoso karena penolakan rencana ini?


Perdana Menteri Belanda Dick Schoof Rancang Kabinet, Berikut 5 Menteri Pemerintahannya

22 hari lalu

Perdana Menteri Belanda Dick Schoof. Patrick van Katwijk/Pool via REUTERS
Perdana Menteri Belanda Dick Schoof Rancang Kabinet, Berikut 5 Menteri Pemerintahannya

Dilantik menjadi Perdana Menteri Belanda, ini 5 dari 16 menteri di kabinet Dick Schoof.


Jokowi Tanya Menkes, Kenapa Alat Kesehatan dan Harga Obat Mahal?

23 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Rapat tersebut membahas strategi dan langkah strategis yang diambil dalam pencegahan dan penanganan dampak polusi udara terhadap kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Tanya Menkes, Kenapa Alat Kesehatan dan Harga Obat Mahal?

Jokowi pertanyakan ke Menkes Budi Gunadi Sadikin, soal harga obat yang lebih mahal di banding negara lain. Apa sebabnya?


Menkes Budi Gunadi Bela Wacana Pemerintah Datangkan Dokter Asing

24 hari lalu

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin saat Rakor Tingkat Menteri Tindak Lanjut Dukungan Bantuan Kemanusiaan Akibat Bencana Tanah Longsor di Prov. Enga, Papua Nugini di Kemenko PMK, Jakarta, 1 Juli 2024. Budi Gunadi Sadikin, pihaknya telah menyediakan lima kelompok bantuan kesehatan. Kelompok pertama berupa obat-obatan sebanyak 44 paket, kedua berbentuk makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita, ketiga merupakan obat-obatan khusus untuk malaria, keempat adalah hygiene kit atau perlengkapan kesehatan sebanyak 665 paket, dan bantuan water purifier (penjernih air) karena air bersih diperlukan di sana. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menkes Budi Gunadi Bela Wacana Pemerintah Datangkan Dokter Asing

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan rencana pemerintah mendatangkan dokter asing bukan untuk merendahkan dokter di dalam negeri.


Kemenkes Endus Dugaan Praktik Calo SKP Tenaga Medis dan Kesehatan

53 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kemenkes Endus Dugaan Praktik Calo SKP Tenaga Medis dan Kesehatan

Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan praktik percaloan untuk membantu tenaga medis dan kesehatan mendapatkan Satuan Kredit Profesi.


Sebelum Perubahan Sistem Layanan Kesehatan Jadi KRIS, Cek Keaktifan BPJS Kesehatan Anda

56 hari lalu

Sebelum Perubahan Sistem Layanan Kesehatan Jadi KRIS, Cek Keaktifan BPJS Kesehatan Anda

Presiden Jokowi mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Sebelum itu, periksa keaktifan peserta BPJS Kesehatan.