Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novela, Saksi Prabowo, Ngojek demi Biaya Sekolah  

image-gnews
Novela Nawipa. metrotv/youtube.com
Novela Nawipa. metrotv/youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi, Novela Nawipa, tak hanya menyedot perhatian publik saat memberikan kesaksian dalam sidang. Banyak yang merasa ingin tahu lebih jauh tentang perempuan asal Paniai, Papua, itu dengan mengunjungi akun Facebook-nya dan mencari informasi tentang dia.

Kisah dan latar belakang Novela pun mulai ditelusuri, termasuk ceritanya pernah mengalami jatuh-bangun dalam mencari uang untuk menopang hidupnya. Kondisi ekonomi keluarganya yang terbatas memaksanya senantiasa kreatif dan bekerja keras agar bisa bersekolah. (Baca: Novela, Saksi Kocak di MK, Ternyata Caleg Gerindra)

"Saya bekerja apa saja untuk bisa bertahan dan meneruskan sekolah," kata Novela seperti dikutip kantor berita Antara, Rabu, 11 Juni 2014. Sewaktu duduk di sekolah dasar, Novela berjualan sayur-mayur dan hasil kebun lain di pasar. Saat masih siswa sekolah menengah pertama, dia bekerja sebagai tukang cuci pakaian.

Tamat dari SMP, kehidupan Novela tidak lantas membaik, sehingga dia tidak punya banyak pilihan. "Waktu duduk di kelas dua SMA, saya pernah menjadi tukang ojek dengan menyasar para penumpang wanita." kata perempuan kelahiran 14 September 30 tahun lalu itu.

Kesulitan ekonomi yang dia alami terus berlanjut hingga dia kuliah di Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Sains dan Teknologi Jayapura. Seperti dituturkan Novela, selama di menjadi mahasiswa, dia hanya punya dua celana panjang dan lima baju untuk kuliah. Guna menutupi kebutuhan, Novela tak segan membantu rekan kuliahnya menyelesaikan tugas. Dari bantuan itu, kadang dia mendapat pemasukan Rp 300 ribu.

"Saya melakukan semua ini karena, sebagai anak tertua, apa pun saya tempuh dengan cara yang halal agar saya bisa menjadi contoh yang baik bagi adik-adik saya," kata Nowela. Selepas kuliah, Novela menggeluti usaha jual-beli emas. Dia menjadi pengusaha properti dan emas sejak 2009.

Kemarin, Selasa, 12 Agustus, ruang sidang pleno MK dipenuhi gelak tawa ketika seorang saksi kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Novela, memberikan kesaksian. Gaya Novela yang selalu berbicara dengan nada tinggi dan berapi-api membawa suasana berbeda di ruang sidang yang biasanya serius. Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilu presiden, Selasa, 12 Agustus 2014.

Wanita yang berasal dari Kampung Awabutu, Kabupaten Paniai, Papua, ini menceritakan, tak terjadi pemungutan suara di kampungnya. "Tak ada pemilu, tak ada bilik suara, tak ada petugas KPPS, tak ada tanda tangan formulir," ujar Novela cepat penuh semangat. (Baca: Kesaksian Novela di MK Dipatahkan)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika ketua majelis hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, bertanya, "Bagaimana keadaan kampung lainnya?" Novela dengan nada tinggi menjawab, "Saya tak mau bicara kampung lain, saya mau bicara kampung saya saja." Jawaban Novela disambut riuh tawa seluruh hadirin di ruang siang pleno.

Anggota majelis hakim, Patrialis Akbar, bertanya tentang jarak antara tempat pemungutan suara dan distrik tempat Novela tinggal. "Dekat, Yang Mulia, hanya 300 kilometer," ujar Novela, lagi-lagi disambut tawa hadirin. "Tiga ratus kilometer dekat? Wah....," ujar salah satu hadirin. Namun kemudian Novela meralat pernyataannya. "Maaf, Yang Mulia, maksud saya 300 meter jaraknya."

Patrialis Akbar yang biasanya serius dan tenang pun tak bisa menahan tawa. Sambil tertawa, Patrialis berkata, "Pertahankan gaya seperti ini, ya. Jarang sekali ada yang begini di sini." Novela menjawab, "Amin, Yang Mulia."

SUNDARI | ANTARA

Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Megawati Usir Media, Sekjen PDIP Beri Penjelasan 
Harun Al Rasyid, Guru Besar Hukum UI Wafat 
Ini Penyebab Robin Williams Depresi dan Bunuh Diri  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 jam lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

4 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

21 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

2 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.