TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Daerah Kolektif Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 57 (Kosgoro 57) Golkar di Bogor, Samsul Hidayat, mengatakan pengurus provinsi dan kabupaten/kota telah mendapat surat edaran dari Dewan Pimpinan Pusat Golkar. Edaran itu diterima pada awal Agustus 2014. "Surat edaran tersebut berisi ancaman kepada pengurus daerah untuk tak mendukung percepatan musyawarah nasional," ujar Samsul saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 Agustus 2014. (Baca: Golkar NTT Konsisten Munas pada 2015)
Isi edaran itu, ujar Samsul, pengurus daerah akan dibekukan dari keanggotaan apabila mendukung dipercepatnya penyelenggaraan musyawarah nasional. Samsul mengaku kaget, tapi tetap menginginkan musyawarah dihelat tahun ini. Alasannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Golkar, terutama Pasal 30 ayat 2 poin E menyatakan munas harus dilakukan lima tahun sekali. (Baca: Golkar Sumbar Klaim Munas Tetap Oktober 2015)
Baca Juga:
Menurut Samsul, aturan tertinggi dalam partai adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. "Kami ingin Golkar kembali ke AD/ART," ujarnya. Bila mengikuti aturan itu, musyawarah harusnya dilakukan tahun ini karena sebelumnya digelar pada 2009.
Sebelumnya, Aburizal Bakrie, Ketua Umum Golkar, mengatakan munas akan dilakukan tahun depan. Aburizal Bakrie berpegang pada kesepakatan dan rekomendasi munas sebelumnya untuk menunda sampai 2015.
"Aturan tertinggi itu AD/ART, bukan kesepakatan atau rekomendasi," ujar Samsul. Akan tetapi, karena adanya surat edaran tersebut, pengurus daerah Bogor tidak berani membantah secara perorangan. Kesepakatan munas, kata Samsul, akan disuarakan secara bersama.
ODELIA SINAGA
Terpopuler:
Tim Hukum Jokowi Percaya Diri Soal Saksi Prabowo
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Jakarta Masih Banjir, Apa Kata Jokowi
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel