TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga anak buah Bupati Karawang Ade Swara. Mereka adalah Camat Karawang Barat Unang Saepudin, Kepala Kantor Pertanahan Karawang Barat Andi Bakti, dan pegawai Kantor Pertanahan Karawang Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ketiganya diperiksa atas kasus pemerasan dalam pengurusan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) senilai Rp 5 miliar terhadap PT Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land. (Baca: KPK Geledah Rumah Bupati Karawang di Bandung)
"Diperiksa sebagai saksi untuk AS dan NL (Nurlatifah)," kata Priharsa, Selasa, 12 Agustus 2014. Selain memeriksa ketiga orang tersebut, KPK juga memanggil Direktur PT Daya Boho Mandiri Sirung Sihombing.
Sebelumnya, Ade dan istrinya, Nurlatifah, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Karawang, dicokok dalam operasi tangkap tangan oleh KPK di Karawang pada 17 Juli 2014. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK. (Baca: KPK Periksa Sekda dan Kepala Bappeda Karawang)
Ade kini mendekam di Rumah Tahanan Guntur, Manggarai, Jakarta. Sedangkan Nurlatifah ditahan di Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta. Pasangan suami-istri ini diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang sedang memproses permohonan izin untuk membangun mal di Karawang.
KPK menduga Ade dan Nurlatifah meminta duit kepada PT Tatar Kertabumi sebesar Rp 5 miliar agar izin itu diterbitkan. PT Tatar Kertabumi menyanggupi permintaan Ade dan istrinya. Duit itu diserahkan dalam bentuk dolar sebesar US$ 424.439 kepada Ali, adik Nurlatifah. Uang tersebut lalu diserahkan Ali kepada kakaknya di rumah dinas Ade. KPK menjerat Ade dan Nurlatifah dengan Pasal 12e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Bupati Karawang: Saya Tidak Merasa Memeras Mereka)
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Michael Jackson Manusia Paling Jorok di Hollywood
Robin Williams Alami Depresi, Diduga Bunuh Diri
Adik Kim Kardashian Lempar Uang ke Muka Pelayan
Aktor Robin Williams Ditemukan Tewas