Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Kabupaten Malang Bantah Tudingan Tim Prabowo

Editor

Abdul Manan

image-gnews
Sebuah kotak suara terlihat saat petugas KPUD DKI Jakarta menyiapkan berkas di Kantor KPUD Jakarta, 2 Agustus 2014. KPU menyiapkan 15 orang untuk tim advokasi atas gugatan tim Prabowo-Hatta terhadap KPU. ANTARA /Muhammad Adimaja
Sebuah kotak suara terlihat saat petugas KPUD DKI Jakarta menyiapkan berkas di Kantor KPUD Jakarta, 2 Agustus 2014. KPU menyiapkan 15 orang untuk tim advokasi atas gugatan tim Prabowo-Hatta terhadap KPU. ANTARA /Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang membantah tudingan tim hukum Prabowo-Hatta bahwa ada 16.830 pemilih "siluman" yang bermodal kartu tanda penduduk saja untuk mencoblos saat pemungutan suara pemilihan presiden 9 Juli silam.

Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko memastikan tidak ada kejanggalan saat pihaknya melakukan pengecekan pada 1 Agustus lalu ke semua panitia pemilihan kecamatan (PPK). "Dari 33 PPK, kami hanya menemukan satu persoalan, yakni di PPK Wonosari, tepatnya di Desa Sumberdem, dan persoalan itu sudah diselesaikan," kata Santoko saat dihubungi Tempo, Ahad, 3 Agustus 2014.

Di Sumberdem, ada satu sampul surat suara tercoblos yang tidak bersegel. Dia mengatakan hal itu murni merupakan kealpaan petugas di lapangan. Kasus itu sudah dimuat dalam berita acara bernomor 500/BA/VII/2014 dan disampaikan di hadapan tim sukses Prabowo-Hatta dan Jokowi-Kalla, serta disaksikan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Malang.

Pengecekan jumlah pemilih bermodal KTP dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur pada 18 Juli lalu. Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Malang untuk memastikan status 16.830 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) sesuai dengan nama dan alamat domisili mereka.

Santoko juga menyatakan KPU Kabupaten Malang sudah menjalankan perintah KPU pusat yang tertuang dalam surat Nomor 1146 Tanggal 25 Juli 2014. Pokok surat ini meminta KPU Kabupaten Malang membuka kotak suara untuk mempersiapkan seluruh formulir A5 dan C7 yang berisi data pemilih sebagai upaya pengumpulan bukti dan berkas-berkas sebelum gugatan kubu Prabowo-Hatta disidangkan di Mahkamah Konstitusi mulai 6 Agustus nanti.

"Yang harus diserahkan adalah fotokopi kedua berkas itu. Namun karena formulirnya ada di dalam kotak suara, maka harus dilakukan pembukaan. Semua yang kami lakukan berdasarkan perintah dan petunjuk KPU RI," kata Santoko.

Santoko menegaskan, hanya enam kotak suara yang dibuka, yakni kotak suara Kepanjen, Wajak, Pakis, Singosari, Dampit, dan Lawang. Pembukaan enam kotak suara di enam kecamatan itu sesuai dengan isi gugatan tim hukum Prabowo-Hatta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua PPK Lawang Ervan Wahyudi menguatkan keterangan Santoko. Kata dia, di Lawang, ditemukan 911 pemilih yang hanya berbekal KTP untuk mencoblos tanpa menggunakan formulir A5 alias formulir pindah pilih dari daerah asal ke daerah tempat tinggal sementara pemilih.

Mayoritas dari 911 pemilih yang masuk DPKTb itu merupakan pasien lima rumah sakit di Lawang, pemilih yang tinggal di Desa Sumberporong, warga Perumahan Anggun Sejahtera, serta mahasiswa tugas belajar di Sekolah Tinggi Teologi Tabernakel.

"Pembukaan kotak suara 1 Agustus itu didampingi Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) dan aparat Polsek Lawang, serta disaksikan oleh saksi-saksi dari dua paslon (pasangan calon). Jadi, semuanya sudah prosedural," kata Ervan.

Karena yakin tidak melanggar aturan, Santoko menegaskan, KPU Kabupaten Malang sangat siap menjawab gugatan kubu Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi.

ABDI PURMONO

Berita Lainnya
Pemimpin ISIS Disebut Pernah Dididik Israel  
2 Juta WNI Disebut Sudah Dibaiat ISIS  
Komnas HAM Minta Prabowo Terima Putusan MK  
Pengamat: Separuh Pengikut ISIS Kecewa dan Bubar  
Bungkam Madrid 3-1, MU Melaju ke Final  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

34 menit lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.


KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

2 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

3 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.


Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

4 jam lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

Mantan KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi hakim MK Arief Hidayat yang menyinggung potensi masalah Sirekap pada pilkada serentak 2024.


Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

5 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.


Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

6 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.


Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

9 jam lalu

Saksi mengikuti rekapitulasi suara hasil pemilu dari formulir C plano di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU RIP, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.


DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

21 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.