Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lebih dari 56 Ribu Napi Dapat Remisi  

image-gnews
Anak didik lapas (andikpas) ikuti lomba lukis ketika peringati hari anak nasional di lapas, Tangerang, Banten, 23 Juli 2014. Lapas adakan lomba dan 74 anak andikpas Tangerang mendapatkan remisi 1-4 bulan dan 1 orang bebas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Anak didik lapas (andikpas) ikuti lomba lukis ketika peringati hari anak nasional di lapas, Tangerang, Banten, 23 Juli 2014. Lapas adakan lomba dan 74 anak andikpas Tangerang mendapatkan remisi 1-4 bulan dan 1 orang bebas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudradjat menyatakan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini pemerintah memberikan remisi pada sejumlah narapidana. Ada 55.884 narapidana yang terdata akan mendapat remisi khusus I dan 820 yang mendapatkan remisi khusus II.

"Itu baru data yang masuk hingga saat ini. Kami real time, setiap hari dapat laporan. Ini akan diberikan pada saat hari-H (Idul Fitri)," kata Handoyo kepada Tempo, Jumat, 25 Juli 2014.

Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan. Remisi ini merupakan bentuk insentif bagi napi yang telah menjalani masa pembinaan. Penerima remisi khusus I mendapat pengurangan masa tahanan, sedangkan golongan II mendapat izin bebas dari tahanan.

Bagi penerima remisi tipe II, kata Handoyo, akan dipertimbangkan lagi dari beberapa faktor, seperti kesehatan, usia, jenis kelamin, dan orang dewasa atau anak. "Semua usulan dari wilayah ini akan diajukan ke pusat untuk ditetapkan siapa saja yang akan menerima remisi pada hari raya nanti," ujar Handoyo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Handoyo menilai pemberian remisi ini perlu sebagai apresiasi terhadap napi yang telah menjalani masa pidana di LP. "Agar para napi merasa tidak percuma mengikuti program pembinaan," katanya. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi para napi untuk mendapatkan remisi selain menjalankan program di LP. Di antaranya tidak melakukan pelanggaran dan tidak tercatat melakukan perilaku kenakalan.

AISHA SHAIDRA

Terpopuler
Gara-gara Jokowi, Album JFlow dalam Bahaya
MH17 Jatuh, Warga Belanda Usir Anak Perempuan Putin
Kabinet Jokowi Beri Ruang Luas Bagi Perempuan
Militan ISIS Ledakkan Makam Nabi Yunus
PKS Mengaku Setia Dampingi Prabowo
 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

6 jam lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

19 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

21 jam lalu

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (kedua kiri) di sela jumpa pers pada pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017


Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

13 hari lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

17 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

17 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

18 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

19 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?