TEMPO.CO, Surabaya - Sebanyak 149 narapidana bakal bebas saat Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah nanti. Mereka bebas setelah menerima remisi khusus. "Tahun ini ada 6.237 narapidana yang mendapat remisi khusus sebagian dan remisi khusus bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Dewa Putut Gede, di kantornya, Jumat, 25 Juli 2014.
Dari 6.237 narapidana itu, 6.088 narapidana di antaranya mendapat remisi khusus sebagian. Rinciannya, 1.549 narapidana mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 3.969 narapidana mendapat pengurangan 1 bulan, 455 narapidana mendapat pengurangan 1,5 bulan dan 115 narapidana mendapat remisi 2 bulan.
Sisanya, yaitu 149 narapidana, bakal menghirup udara bebas setelah menerima remisi. Para narapidana terdiri atas 68 narapidana yang menerima remisi 15 hari, 78 narapidana menerima remisi 1 bulan, dua narapidana mendapat remisi 1,5 bulan, dan satu narapidana mendapat remisi 2 bulan. "Mereka akan bebas setelah salat Id," kata Dewa.
Hingga 25 Juli 2014, jumlah penghuni dari 38 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Timur sebanyak 16.233 orang. Mereka terdiri atas 10.522 narapidana dan 5.711 tahanan. Dengan demikian pada Lebaran tahun ini, ada 59,27 persen penghuni lembaga pemasyarakatan yang menerima remisi. Sebagian besar berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang dan Klas I Surabaya.
Selain itu, Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur juga mengusulkan remisi untuk kasus tindak pidana tertentu sesuai dengan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Menurut Gede, ada 656 narapidana yang diusulkan mendapat remisi sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006, yaitu 633 kasus narkoba dan enam kasus korupsi, sepuluh orang kasus teroris, enam orang kasus tindak perdagangan orang dan satu kasus pencucian uang.
Adapun 122 narapidana diusulkan mendapat remisi sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 karena memiliki putusan hukum tetap setelah masa berlaku PP tersebut pada 12 November 2012. Rinciannya, 113 narapidana kasus narkoba, lima kasus korupsi, dua kasus teroris, satu narapidana kasus ilegal logging dan satu narapidana kasus pencucian uang.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler:
Petisi Netizen Minta PKS Dikucilkan di Parlemen
MH17 Jatuh, Warga Belanda Usir Anak Perempuan Putin
Iker Casillas Kian Dekat Menuju Arsenal