TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyayangkan rencana pemberian remisi Lebaran bagi para terpidana kasus korupsi. “Seharusnya koruptor tidak bisa mendapat remisi,” kata Emerson ketika dihubungi, Rabu, 23 Juli 2014.
Emerson khawatir koruptor tidak akan mendapat efek jera jika diberi remisi. “Semakin sebentar mereka mendekam di penjara,” katanya.
Menurut Emerson, pemberian remisi bagi koruptor itu bisa dilakukan atas dasar surat edaran dari Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013. Surat itu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemerintah berdalih, mereka yang divonis sebelum aturan itu terbit tetap berhak mendapatkan remisi. “Kami juga akan melakukan peninjauan kembali peraturan menteri itu,” katanya.
Sebanyak 10.532 narapidana di 20-an penjara di Jawa Barat kembali diusulkan mendapatkan remisi pada hari Lebaran. Usul pemotongan masa hukuman itu berlaku pula untuk para koruptor di Penjara Sukamiskin Bandung.
Ibnu Chuldun, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, mengatakan ada 137 koruptor di Sukamiskin dan penjara lain yang diusulkan mendapat remisi Lebaran 1435 Hijriah. "Misalnya Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat remisi khusus 1 bulan dan remisi umum 3 bulan. Gayus Tambunan diusulkan mendapat remisi 1 bulan 15 hari," kata Ibnu saat dihubungi, Rabu, 23 Juli 2014. (baca juga : Ini Alasan Gayus Bisa Peroleh Remisi)
Nama lain yang diusulkan adalah bekas Kepala Bareskrim Susno Duadji yang dibui di Penjara Bogor. Susno dipertimbangkan mendapat remisi khusus 1 bulan dan remisi umum 2 bulan. (baca juga : Hukuman Koruptor Dinilai Masih Terlalu Ringan)
HUSSEIN ABRI YUSUF | ERICK P. HARDI
Terpopuler:
Kekejaman Politikus Cantik Israel pada Rakyat Gaza
Ahok Kaget Prabowo Tolak Pelaksanaan Pilpres
Jenderal Budiman Kerap Tak Seirama dengan Panglima
Marshanda Siap Terima Risiko Lepas Jilbab
Marshanda Tanggalkan Jilbab