TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Ronny Frankie Sompie mengatakan, kasus Obor Rakyat telah memasuki tahap akhir penyidikan. Penyidik saat ini sedang merumuskan hasil penyidikan agar dibawa ke ranah pidana.
"Ahli pidana telah didatangkan dan siap untuk mengkaji kasus ini untuk melihat kemungkinan tindak pidana," kata Ronny saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Juli 2014. (Baca: Kasus Obor Rakyat, Para Ahli Takut).
Polisi sudah menetapkan Setyardi Budiono dan Dermawan Sepriyssa sebagai tersangka kasus itu. Selama ini polisi menjerat kedua tersangka dengan UU Pers karena tak ada ahli yang bersedia dimintai keterangan untuk memperkuat adanya tindak pidana dalam kasus Obor.
Agar dapat menjerat tersangka dengan hukum pidana, kata Ronny, penyidik membutuhkan keterangan ahli bahasa, hukum, dan ahli undang-undang hukum pidana. Namun beberapa waktu lalu mereka tak berhasil dapatkan keterangan apa pun. "Para ahli ini takut. Padahal sudah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban jika mereka butuh," kata Ronny. (UU Pers untuk Obor, Pakar Salahkan Bawaslu)
Namun, kata Ronny, saat ini sejumlah ahli pidana telah bersedia untuk dilibatkan dalam kasus ini. Ronny mengaku dirinya lega atas kemajuan yang ada karena penyidik memang menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana tapi tak bisa diproses. "Dengan dukungan ahli pidana, temuan penyidik akan lebih kuat posisinya," kata Ronny.
Ronnie sebelumnya sempat mengatakan dirinya tak menampik jika kemungkinan akan ada tambahan pelanggaran undang-undang dalam kasus Obor. "Jika dari kajian tersebut ditemukan adanya pelanggaran aturan pidana, dua tersangka Obor Rakyat harus siap-siap ditahan," kata Ronny.
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Berita Lainnya:
Jokowi Batal Balik Jadi Gubernur Jika Ini Terjadi
Deklarasi Ansharul Khilafah Dukung ISIS Dibubarkan
Hamas Tangkap Seorang Tentara Israel
iPad Milik Korban MH17 Kirim Pesan ke Keluarga