Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tahan Wali Kota Palembang dan Istrinya  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Walikota Palembang, Romi Herton memakai rompi tahanan usai diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, 10 Juli 2014. KPK menetapkan Romi Herton sebagai tersangka penyuapan kepada Akil Mochtar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Walikota Palembang, Romi Herton memakai rompi tahanan usai diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, 10 Juli 2014. KPK menetapkan Romi Herton sebagai tersangka penyuapan kepada Akil Mochtar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Palembang Romi Herton dalam kasus dugaan penyuapan terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Komisi antirasuah itu juga menahan istri Romi, Masyito, dalam kasus yang sama.

"Dilakukan upaya penahanan untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Kamis, 10 Juli 2014.

Romi bakal diinapkan di rumah tahanan negara kelas satu Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan Masyito bakal mendekam di rutan kelas satu Jakarta Timur cabang gedung KPK yang terletak di lantai dasar gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada 16 Juni 2014, KPK mengumumkan penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Pasangan suami-istri itu diduga menyuap Akil ketika Akil menjabat Ketua MK. Akil merupakan hakim panel dalam persidangan sengketa pilkada Palembang.

Uang suap diduga diserahkan Romi melalui istrinya. Diserahkan secara bertahap, besel yang diterima Akil mencapai Rp 20 miliar. Tujuan penyerahan duit itu adalah supaya MK membatalkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Sarimuda sebagai Wali Kota Palembang terpilih.

Setelah sengketa disidangkan, MK kemudian menggugurkan ketetapan KPU dan menyatakan Romi sebagai Wali Kota Palembang terpilih. (Baca: KPK Periksa Wali Kota Palembang sebagai Tersangka)

Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat 1a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Baca: KPK Resmi Tahan Walikota Palembang Romi Herton dan Istri)

Lantaran diduga pernah berbohong di persidangan ketika menjadi saksi untuk terdakwa Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Romi dan Masyito juga disangka KPK memberikan kesaksian palsu di persidangan. Walhasil, KPK mengenakan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum ditahan, Romi dan Masyito sempat diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka. Tiba pada pukul 10.00 WIB, keduanya baru keluar gedung KPK hampir sembilan jam sesudahnya dengan mengenakan rompi oranye ala tahanan KPK.

Romi mengaku legowo saat ditanya ihwal penahanannya. "Saya taat hukum saja, saya akan mengikuti prosesnya," katanya sebelum masuk mobil tahanan, Kamis, 10 Juli 2014.

Romi angkat bahu saat ditanya apakah dia bakal segera mundur dari jabatannya sebagai wali kota. "Kita ikuti aturan yang berlaku," katanya. Romi juga tak khawatir jalannya pemerintahan di Kota Palembang bakal terhambat gara-gara dia dijebloskan ke tahanan. "Saya kira soal pemerintahan sudah ada aturannya," katanya.

MUHAMAD RIZKI

Terpopuler:

Jokowi Menang, Indeks Bisa Tembus 5.200
Hidayat: Investor Cemas Hasil Pemilu Beda Tipis
Saat Pensiun, Djoko Kirmanto Akan Ternak Lele

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

5 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.