TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen maskapai penerbangan Lion Air dilaporkan ke Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, oleh Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) NTT Hery Batilleo karena barang bawaannya ditahan pihak maskapai tanpa alasan jelas.
"Saya kesal karena barang bawaan saya ditahan Lion Air walaupun telah menunjukkan bukti bagasi," kata Hery kepada Tempo, Selasa, 1 Juli 2014. Hery mengaku jengkel karena barang-barangnya yang dititipkan oleh seorang teman dari Jakarta ditahan manajemen Lion Air Bandara El Tari, Kupang, karena dianggap ilegal.
“Padahal barang itu dari Jakarta sudah melewati x-ray untuk memastikan barang itu terlarang atau tidak,” katanya. "Saya sudah berkordinasi dengan Lion Air Jakarta karena barang yang dikirim legal, tapi Lion Air Kupang tetap menolaknya."
Dia mengaku segala upaya telah dilakukan agar barang-barangnya bisa diserahkan, tapi ditolak oleh manajemen Lion Air. Karena jengkel, Hery pun melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Di ruangan penyidik, Hery memberikan keterangan terkait dengan kejadian yang dialaminya di Bandara El Tari. Kepada penyidik, Hery mengaku pihak Lion Air Kupang telah melakukan upaya penggelapan barang-barang miliknya.
Hingga berita ini diturunkan, managemen Lion Air di Kupang belum berhasil dikonfirmasi.
YOHANES SEO
Terpopuler:
Titiek: Keluarga Cendana 100% Dukung Prabowo-Hatta
Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa