TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan penetapan status tersangka terhadap Malem Sambat Kaban, bekas Menteri Kehutanan, menunggu vonis Anggoro Widjojo. "Soal itu bersabarlah dulu, kan belum ada putusan. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata Zulkarnain di kantornya, Kamis, 26 Juni 2014. (Baca: Kaban Minta Suap ke Anggoro Lewat SMS dan Telepon)
Menurut Zulkarnain, vonis Anggoro, terdakwa kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), dalam persidangan menjadi salah satu alat bukti penting. "Tapi harus dilihat dulu penegasan dalam putusan itu bagaimana," ujarnya.
Nama M.S. Kaban dalam kasus dugaan korupsi sistem komunikasi di Kementerian Kehutanan tersebut semakin menguak setelah dirinya mulai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Anggoro. Sopir pribadi Kaban, Muhammad Yusuf, juga berkali-kali diperiksa. (Baca: Anggoro Didakwa Suap Kaban dan Politikus Senayan)
Bekas Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erwin Faisal setelah diperiksa penyidik KPK pada Rabu, 12 Januari 2014, mengatakan proyek SKRT sesuai dengan permintaan Departemen Kehutanan, bukan Anggoro Widjojo, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi itu.
Kaban, Menteri Kehutanan kala itu, oleh Yusuf Erwin disebut sebagai pihak yang paling ngebet mengajukan proyek SKRT. Yusuf Erwin bahkan mengaku diminta Kaban untuk mengkoordinasi anggota Komisi Kehutanan lainnya agar bisa mendukung pengadaan itu. "Dia meminta supaya teman-teman yang tak setuju untuk dikoordinasi menjadi mendukung," kata Yusuf di halaman gedung KPK. (Baca: M.S. Kaban Disebut Paling Ngebet soal Proyek SKRT)
Adapun M.S. Kaban membantah jika dikatakan ngebet dalam proyek PT Masaro Radiokom dan direkomendasikan pemerintah. Menurut dia, proyek SKRT di kementerian yang pernah ia pimpin merupakan kerja sama G to G (government to government) antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. "Kemudian perusahaan itu diminta mengisi, jadi bukan rekomendasi dari pemerintah," ujar Kaban setelah mengikuti "Pengajian Bulanan Pimpinan Pusat Muhammadiyah", Jumat, 7 Februari 2014. (Baca: M.S. Kaban Bantah Rekomendasikan Perusahaan Anggoro)
Pada 11 Februari 2014, Kaban dikenai status cegah oleh KPK dalam kaitan dengan kasus itu. Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK.
MUHAMMAD RIZKI
Berita lainnya:
Taklukkan Rosol, Nadal ke Babak Ketika
PBB: Narkoba Bunuh 200 Ribu Orang Tiap Tahun
Klarifikasi Harta, Jokowi Dijamu Opor oleh KPK