TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten. Kasus itu kini menyeret Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah Chasan sebagai tersangka.
"Penyidik mengagendakan memeriksa Djadja sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui siaran pers, Kamis, 12 Juni 2014. (baca: Ratu Atut Ditengarai Memeras di Proyek Alkes)
Nama Djadja mencuat setelah mengaku sudah membuka secara gamblang modus korupsi dalam proyek pengadaan alkes. Kepada Tempo, Djadja mengaku sudah empat kali dimintai keterangan oleh petugas KPK terkait kasus itu.
"Saya blakblakan saja di KPK dan tidak akan berbohong karena kalau berbohong ketahuan oleh penyidik," kata dia. Gara-gara aksinya itu, pada 9 Desember 2013 Djaja dicopot dari jabatannya, padahal masa pensiunnya baru habis pada 1 Juni 2015. (baca: Jadi Saksi, Kepala Dinas Kesehatan Banten Dicopot)
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Banten telah menyeret dua orang sebagai tersangka. Selain Atut, tersangka lain ialah adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan.
Priharsa mengatakan penyidik lembaganya juga memanggil Siti Halimah alias Iim, staf pribadi Atut. Sebelumnya, nama Iim mencuat lantaran dia sempat diperintahkan bersembunyi di sebuah hotel di Bandung untuk menghindari pemanggilan penyidik.
"Satu lagi saksi yang dipanggil adalah Jana Sunawati, PNS Dinkes Banten, untuk tersangka TCW (Wawan)," kata Priharsa.
MUHAMAD RIZKI