TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Kretek mengkampanyekan gerakan Merokok Etis. Sebuah gerakan yang mendorong perilaku merokok yang tetap menghargai hak konsumen sekaligus hak orang lain yang terganggu dengan rokok. Untuk itu, Komunitas Kretek mendesak penyediaan tempat khusus merokok seperti yang diamanatkan undang-undang. “Agar merokok etis, maka perokok harus diatur,” kata koordinator Komunitas Kretek, Abhisam Demosa, dalam paparan hasil survei tempat khusus merokok, di Jakarta, Jumat, 30 Mei 2014.
Tempat khusus merokok, ujar dia, merupakan syarat utama gerakan Merokok Etis. “Analoginya, karena orang tidak boleh kencing sembarangan, harus ada toilet. Demikian juga larangan buang sampah sembarangan, harus ada tempat sampah,” tuturnya.
Abhisam mengatakan di Indonesia rokok masih ditetapkan sebagai barang legal. “Suka atau tidak suka,” katanya. Implikasinya, negara harus memberikan hak para perokok sebagai konsumen yang sudah membayar pajak plus cukainya.
Masalahnya, hasil survei Komunitas Kretek menunjukkan pengelola sejumlah tempat yang wajib menyediakan tempat khusus merokok tidak menyiapkannya. Padahal, Abhisam menegaskan, undang-undang mengamanatkan bahwa tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya wajib menyediakan tempat khusus merokok.
Ihwal isu kesehatan, Abhisam mengatakan banyak diskriminasi pada rokok yang notabene barang legal. “Kalau benar-benar beracun, berbahaya, dan sampai membunuh, jadikan saja barang ilegal. Masalah selesai,” ujarnya. “Kebenaran mitos bahaya merokok ini masih belum jadi keputusan mutlak.” (Baca: PHK di PT Sampoerna, Kementerian Kirim Tim Khusus)
Gugun El Guyanie, peneliti, mengatakan hak-hak para perokok belum terpenuhi sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57 Tahun 2011 yang mengabulkan gugatan atas pasal soal tempat khusus merokok dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut dia, survei yang dilakukannya menunjukkan mayoritas responden tak bisa mendapatkan tempat khusus merokok yang memadai. “Banyak tempat merokok seperti kandang ayam,” tuturnya. Survei tersebut melibatkan 1.200 responden dari 12 kota.
Banyak kasus menunjukkan tempat merokok hanya bagian bangunan atau parkiran. “Jadinya bukan tempat khusus merokok, tapi tempat boleh merokok,” kata Gugun. (Baca : Siasat Pabrik Rokok Agar Tak Ada PHK)
HARUN
Berita Terpopuler
Didit Hediprasetyo, Putra Prabowo yang Mendunia
Kivlan Zein Ancam Adukan Komnas HAM ke Ombudsman
Scout Willis Topless di Jalanan New York