Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Geger Sampoerna, Gudang Garam Pastikan Tak Ada PHK  

image-gnews
TEMPO/Achmad Budi
TEMPO/Achmad Budi
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk menjamin tak bakal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang dialami ribuan buruh Sampoerna. Gudang Garam justru mengklaim telah mengembalikan jam kerja karyawan yang pernah dipotong.

Juru bicara Gudang Garam, Yuki Prasteyo, mengatakan manajemen tak akan pernah melakukan pemutusan hubungan kerja seperti yang dilakukan PT Sampoerna. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan rasa aman dan tenang kepada ribuan pekerja di perusahaannya, khususnya Unit 8 yang memproduksi rokok kerek secara manual atau sigaret kretek tangan (SKT).

"Di tempat kami semua baik-baik saja," kata Yuki, Senin, 26 Mei 2014. (Baca: Bangkrut, PT HM Sampoerna PHK Ribuan Karyawan)

Meski tak mengetahui secara detail persoalan yang tengah mendera perusahaan Sampoerna hingga terpaksa merumahkan ribuan pegawainya, Yuki mengatakan beberapa waktu terakhir industri rokok di Tanah Air memang sedang lesu. Hal serupa juga dialami Gudang Garam yang sempat melakukan pengurangan jam kerja karyawan untuk menghemat pengeluaran. Kala itu, hampir seluruh karyawan SKT hanya mendapatkan jam kerja tak lebih dari dua jam sehari sejak September 2013.

Namun secara bertahap manajemen Gudang Garam berusaha memulihkan jam kerja mereka hingga kembali normal. Saat ini para buruh linting kembali pulang pukul 16.00 WIB sejak masuk kerja pukul 06.00 WIB.

"Kami tak sampai melakukan PHK," kata Yuki, yang mengklaim perusahaannya memiliki 40 ribu pegawai dengan 30 ribu di antaranya bekerja di Unit 8 (SKT).

Adapun insiden PHK yang dialami ribuan buruh Sampoerna di Lumajang dan Jember tak luput dari perhatian pekerja Gudang Garam. Tak sedikit dari mereka yang merasa waswas jika hal itu juga terjadi di perusahaannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apalagi kemarin sempat terjadi pengurangan jam kerja luar biasa," kata Ibu Agus, 45 tahun, salah satu pekerja.

Menurut dia, saat ini perusahaan juga menawarkan program pensiun dini kepada para karyawan yang telah memiliki masa kerja tertentu. Karyawan yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun bisa mendapatkan dana pensiun hingga di atas Rp 40 juta. Tak sedikit dari para karyawan ini yang mengambil kesempatan itu meski belum memasuki masa pensiun, yakni usia 55 tahun. (Baca: Komunitas Kretek: Sampoerna Hanya Mau Untung)

HARI TRI WASONO

Berita Terpopuler
Kalla Gunakan Jenderal Rekening Gendut Dekati Mega 
Tersangka, Suryadharma Jadi Calon Menteri Prabowo 
Kasus Haji, Anggito Curhat ke Syafii Maarif0

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

8 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

13 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

15 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

28 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

31 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

42 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

46 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

57 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

57 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

5 Maret 2024

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.