TEMPO.CO, Kediri - Perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk menjamin tak bakal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang dialami ribuan buruh Sampoerna. Gudang Garam justru mengklaim telah mengembalikan jam kerja karyawan yang pernah dipotong.
Juru bicara Gudang Garam, Yuki Prasteyo, mengatakan manajemen tak akan pernah melakukan pemutusan hubungan kerja seperti yang dilakukan PT Sampoerna. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan rasa aman dan tenang kepada ribuan pekerja di perusahaannya, khususnya Unit 8 yang memproduksi rokok kerek secara manual atau sigaret kretek tangan (SKT).
"Di tempat kami semua baik-baik saja," kata Yuki, Senin, 26 Mei 2014. (Baca: Bangkrut, PT HM Sampoerna PHK Ribuan Karyawan)
Meski tak mengetahui secara detail persoalan yang tengah mendera perusahaan Sampoerna hingga terpaksa merumahkan ribuan pegawainya, Yuki mengatakan beberapa waktu terakhir industri rokok di Tanah Air memang sedang lesu. Hal serupa juga dialami Gudang Garam yang sempat melakukan pengurangan jam kerja karyawan untuk menghemat pengeluaran. Kala itu, hampir seluruh karyawan SKT hanya mendapatkan jam kerja tak lebih dari dua jam sehari sejak September 2013.
Namun secara bertahap manajemen Gudang Garam berusaha memulihkan jam kerja mereka hingga kembali normal. Saat ini para buruh linting kembali pulang pukul 16.00 WIB sejak masuk kerja pukul 06.00 WIB.
"Kami tak sampai melakukan PHK," kata Yuki, yang mengklaim perusahaannya memiliki 40 ribu pegawai dengan 30 ribu di antaranya bekerja di Unit 8 (SKT).
Adapun insiden PHK yang dialami ribuan buruh Sampoerna di Lumajang dan Jember tak luput dari perhatian pekerja Gudang Garam. Tak sedikit dari mereka yang merasa waswas jika hal itu juga terjadi di perusahaannya.
"Apalagi kemarin sempat terjadi pengurangan jam kerja luar biasa," kata Ibu Agus, 45 tahun, salah satu pekerja.
Menurut dia, saat ini perusahaan juga menawarkan program pensiun dini kepada para karyawan yang telah memiliki masa kerja tertentu. Karyawan yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun bisa mendapatkan dana pensiun hingga di atas Rp 40 juta. Tak sedikit dari para karyawan ini yang mengambil kesempatan itu meski belum memasuki masa pensiun, yakni usia 55 tahun. (Baca: Komunitas Kretek: Sampoerna Hanya Mau Untung)
HARI TRI WASONO
Berita Terpopuler
Kalla Gunakan Jenderal Rekening Gendut Dekati Mega
Tersangka, Suryadharma Jadi Calon Menteri Prabowo
Kasus Haji, Anggito Curhat ke Syafii Maarif0