Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Keliru Hapus Kewenangan Adili Sengketa Pilkada  

image-gnews
Atut Chosiyah Chasan sebelum menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (6/5). Atut didakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten. TEMPO/Eko Siswono
Atut Chosiyah Chasan sebelum menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (6/5). Atut didakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten. TEMPO/Eko Siswono
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang melepaskan kewenangan mengadili sengketa pemilu kepala daerah adalah tidak tepat. Menurut dia, kewenangan MK dalam memutus sengketa pilkada sudah sesuai dengan konstitusi.

"Karena yang dimaksud dengan pemilu pada Undang-Undang Dasar itu ya melingkupi pemilihan kepala daerah," ujar Refly, saat dihubungi, Senin, 19 Mei 2014. "Apalagi instrumennya juga sama, yakni Komisi Pemilihan Umum yang melingkupi daerah menjadi KPUD." (Baca: MK Tak Lagi Tangani Sengketa Pilkada)

Dengan wewenang mengadili sengketa pilkada, Mahkamah secara langsung juga sudah menjaga konstitusi. Rujukannya, kata Refly, adalah Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar.

"Dijelaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tugas MK adalah untuk menjamin pelaksanaan pemilu sesuai Pasal 22E ayat (1) itu," ujarnya. "Sehingga kalau ditemukan pemilu tidak luber dan tidak jurdil, maka di situlah MK bisa bertindak melindungi konstitusi," ujarnya. 

Refly menganggap penyelesaian sengketa pilkada di MK memang tidak dilakukan secara sistematis dan komprehensif. Pelaksanaan penyelesaian sengketa pilkada di MK saat ini seperti penanganan sengketa di pengadilan biasa yang langsung pada pokok permasalahan yang disengketakan. (Baca:MK: Hasil Sengketa Pilkada Jatim Tak Bisa Direvisi)

Seharusnya, kata Refly, MK hanya mengecek sengketa itu dari penjelasan para penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu. "Bukan lantas pokok perkaranya yang dijadikan keutamaan dalam pelaksanaan sidang."

Mantan staf ahli hukum di Mahkamah Konstitusi ini menilai cara yang efektif adalah mengembalikan semua sengketa pilkada ke Mahkamah Agung. Dia juga menafsirkan pembentukan Undang-Undang pengganti yang dilontarkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva semata hanya untuk mencari landasan hukum agar penanganan penyelesaian sengketa pilkada kembali ke Mahkamah Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Refly, jika ingin dibentuk sebuah pengadilan khusus pemilu, maka tetap harus di bawah naungan MA. Musababnya, kata Refly, hal itu tidak bisa dipisahkan. "Kalau mau dibuat lembaga peradilan pemilu di luar itu, kita harus mengubah konstitusi."

REZA ADITYA

Terpopuler:
Jadi Cawapres, Ini Daftar Kebijakan Kontroversi JK

Profil Wisnu Tjandra, Bos Artha Graha yang Hilang

Akbar: Rapat Pimpinan Nasional Golkar Aneh

Inanike, Pramugari Garuda yang Salat di Pesawat


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

12 jam lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.


207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

14 jam lalu

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?


Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

4 hari lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

4 hari lalu

Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin, Hamdan Zoelva usai menghadiri Deklarasi Rakyat Militan Anies di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

4 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

4 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.


Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.


Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

5 hari lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.