TEMPO.CO, Takalar - Kepolisian Resor Takalar menangkap tangan tiga anggota TNI yang melakukan pencurian kabel telepon milik PT Telkom di wilayah Bontomajannang, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sabtu, 10 Mei 2014. Mereka adalah Serka HA, Pratu MU, dan Pratu IK.
"Warga setempat yang menangkap sebelum diserahkan ke polres," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Endi Sutendi, Ahad, 11 Mei 2014. (Baca: Terlibat Pencurian Mobil, Anggota TNI Ditangkap)
Endi menambahkan saat polisi mengetahui identitas ketiganya, para pelaku langsung diserahkan ke satuan Polisi Militer Komando Daerah Militer VII/Wirabuana. Dia menjelaskan sesuai prosedural hukum, anggota TNI yang terlibat pidana umum diserahkan ke kesatuannya untuk proses hukumnya. "Kami sudah koordinasi dengan POM," ujar Endi lagi.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kodam VII/Wirabuana, Mayor Fathan Ali, menuturkan ketiga anggota TNI tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik POM. Dia menjelaskan, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana diadili di pengadilan militer.
"Bila nantinya dalam pemeriksaan mereka terbukti bersalah, tentu ada sanksi tegas yang diberikan," kata dia.
Sanksi terhadap anggota TNI, menurut dia, tergantung dari tingkat tindak pidana yang dilakukan. Bisa berupa sanksi administratif, teguran keras, hingga pemecatan sebagai anggota TNI. (Baca: TNI Pencuri Minyak Akan Dipenjara Khusus)
AKBAR HADI
Berita Terpopuler:
Hashim: Saat Tragedi Mei 1998, Prabowo Bersama Rhoma
Soal Boko Haram, Tweeps Serang Menteri Tifatul
Kiai PKB Resmi Dukung Jokowi Jadi Capres
Tumplek Blek Sasar Pengunjung Wanita dan Anak