TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Boediono bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Jumat, 9 Mei 2014. Ia dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terdakwa kasus Century, Budi Mulya.
Jaksa KPK langsung memperdengarkan rekaman rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang dilangsungkan pada 5, 13, 16, 20 November 2008. Selama satu jam lebih, percakapan dalam rapat tersebut diputarkan di ruang sidang. (Baca: KPK Imbau Boediono Jujur Soal Century)
Boediono tampak cemberut mendengar rekaman rapat penentuan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu. Menyandarkan badannya ke kursi, ia tak tersenyum. Bibirnya ditarik ke bawah. Sesekali ia menggoyangkan kursinya ke kanan-kiri.
Selama satu jam lebih mendengarkan rekaman, jaksa KPK hanya memberinya empat pertanyaan. "Apakah benar ini suara Anda? Siapa yang bersama Anda? Apa terdakwa ada? Siapa suara perempuan yang menggunakan berbahasa Inggris?" kata jaksa KMS. A. Roni. (Baca: Sidang Century, Boediono Dengarkan Rekaman Rapat)
Boediono mengakui salah satu suara di rekaman itu suaranya. Ia membenarkan Budi Mulya juga ada di sana. Sedangkan perempuan yang sesekali menggunakan bahasa Inggris adalah Miranda Goeltom, yang saat itu Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Yang mulia, itu suara ibu Miranda," katanya.
Baca juga:
Jaksa Roni tak lagi bertanya kepadanya. Menurut dia, percakapan dalam rekaman sudah jelas. "Tak perlu ditafsirkan lagi," katanya. Ia pun kembali memutarkan rekaman Rapat Dewan Gubenur. Masih dengan ekspresi yang sama, Boediono mendengarkan dengan seksama.
Dalam kasus Bank Century, Boediono sebagai Gubernur BI akan dimintai keterangan mengenai kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp 689,394 miliar dan penggelontoran dana talangan atau bailout pada Century sebesar Rp 6,762 triliun.
NUR ALFIYAH
Berita lain:
Boediono Sebut Yang Mulia,JK: Saya Cukup Pak Hakim
Humas Tipikor: Tambah AC Jangan pas Boediono Saja