TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ada aliran dana lain yang diterima Bupati Bogor Rachmat Yasin. Menurut juru bicara KPK Johan Budi S.P., uang sebesar Rp 1,5 miliar yang disita KPK saat penangkapan hanyalah sebagian kecil dari dana yang telah diterima Rachmat.
”Informasi yang kami peroleh, tersangka sebelumnya sudah pernah menerima uang lain dalam jumlah yang berbeda,” ujar Johan saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 Mei 2014.
Johan menjelaskan dana Rp 1,5 miliar itu diduga merupakan pencairan tahap ketiga terkait dengan suap pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. KPK, Johan melanjutkan, juga mengantongi informasi bahwa Bupati Bogor pernah menerima aliran dana lain sebesar Rp 1 dan 2 miliar sehingga total dugaan suap sekitar Rp 4,5 miliar.
Bupati Bogor Rachmat Yasin digelandang ke gedung KPK, Kamis, 8 Mei 2014, sekitar pukul 20.30 WIB seusai operasi tangkap tangan oleh penyidik komisi antirasuah. Dua puluh empat jam kemudian, KPK menetapkan Rachmat sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. (Baca pula: Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin).
Selain Bupati Bogor, KPK menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) bernama FX Yohan Yhap. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang tunai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT Bukit Jonggol yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan. (Baca pula: Bupati Bogor Resmi Ditetapkan Tersangka).
Johan menjelaskan dana yang digelontorkan PT Bukit Jonggol diperkirakan lebih besar dari angka tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan jumlahnya. “Kepastiannya nanti kami simpulkan setelah penyidikan,” ujar Johan.
Adapun Bupati Bogor Rachmat Yasin membantah ada uang miliaran untuknya. Dia mengklaim uang Rp 1,5 miliar yang ditemukan KPK saat mencokok dia dalam operasi tangkap tangan adalah ulah stafnya. ”Ada hal terindikasi suap dilakukan oleh staf saya. Tapi karena saya pimpinannya, katanya itu untuk saya,” ujar Rachmat di gedung KPK, Jumat dinihari, 9 Mei 2014. Dia menegaskan tidak pernah menerima atau meminta uang terkait dengan pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan.
RIKY FERDIANTO
Terpopuler
Persib Vs Persija, Viking dan The Jak Tawuran
Kasus Bupati Bogor, dari Hambalang sampai Kuburan
Ahok Puji Suspensi Bus Scania Empuk
Ini Dia Kesalahan Pertama Van Gaal kepada MU
AS Terkejut Atas Meluasnya Aksi Spionase Israel