TEMPO.CO, Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moch. Mahfud Md. mengakui pernah ditemui oleh Gubernur Banten Atut Chosiyah. Pertemuan itu, kata dia, dilakukan pada akhir 2010, jauh sebelum perkara sengketa pemilukada Banten masuk di MK.
"Saya kenal Atut, dia datang ke kantor saya lama sebelum pemilukada Banten," kata dia ketika bersaksi untuk terdakwa bekas Ketua MK Akil Mochtar, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 Mei 2014.
Menurut Mahfud, ketika itu Atut menanyakan satu hal, "Bapak, saya menggantikan gubernur lama. Dan sekarang gubernur tidak boleh lebih dua kali periode. Apakah menggantikan itu disebut satu periode?," ujar Mahfud menirukan Atut. Lantas, Mahfud mengaku menerangkan ke Atut bahwa kalau lebih dari dua setengah tahun dianggap satu periode dan kalau kurang dari itu dibolehkan maju lagi.
Pada saat itu juga, kata dia, Atut mengutarakan untuk mengundangnya sebagai pembicara di kantor Gubernur Banten. "Karena mengundang ceramah dikaitkan pencalonan gubernur, saya tolak. Saya tidak mau datang," ujarnya. Mahfud mengaku lantas mengutus Sekretaris Jenderal MK untuk menggantikannya. (Baca: Besok, Gubernur Atut Mulai Diadili)
Mengenai perkara sengketa pemilukada Banten, ujar dia, masuk pada 31 Oktober 2011 dan diregistrasi pada 3 November 2011. "Kemudian pada hari yang sama saya buat SK penetapan, karena kasus Banten isunya rame, saya pegang sendiri," kata Mahfud.
Dia selaku ketua panel dan Anwar Usman serta Maria Farida Indrati sebagai anggota panel lantas memutus perkara itu pada 17 November 2011, yang diucapkan pada 22 November 2011. Mahfud mengaku saat akan memutuskan perkara tersebut ada yang menghubunginya.
"Ada yang berusaha menghubungi saya, Kiai Muhtadi, minta ketemu saya terkait Banten. Saya tolak. Saya tidak tahu dia di balik siapa," kata dia. Muhtadi, kata Mahfud, yang mengaku memiliki informasi terkait dengan sengketa pemilukada Banten itu lantas diminta untuk langsung ke sidang dan menyampaikan ke pengacara yang berperkara.
Pada akhirnya, dia memutuskan menolak gugatan untuk membatalkan keputusan KPU yang memenangkan pasangan Atut Chosiyah dan Rano Karno dalam pemilukada Banten. Alasannya, di Banten jelas ada kecurangan namun dilaksanakan semua pihak yang beperkara. Sehingga tidak berpengaruh ke hasil pemilu.
Akil mengelak ketika dikonfirmasi apakah saat penanganan sengketa pemilukada Banten ada yang menghubungi. "Tidak ada," kata dia. Akil juga mengaku tidak mengenal Kiai Muhtadi. "Kalau saya bukan dihubungi Kiai, tapi nyai," ujarnya bercanda dan sambil tertawa.
Ihwal penanganan sengketa pemilukada Banten ini, Akil didakwa menerima Rp 7,5 miliar dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan yang ditransfer ke CV Ratu Samagat. Perusahaan itu atas nama istri Akil, Ratu Rita. Transfer itu dengan dalih pembayaran bibit kelapa sawit dan pembelian alat berat. (Baca: Transaksi Atut di Luar Negeri)
Namun, Akil sempat berang karena merasa tidak turut campur dalam putusan itu karena ketua panelnya Mahfud. Akan tetapi, nama Mahfud tidak muncul dalam surat dakwaan Akil.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Briptu Eka Menikah, Netizen: #Aku Rapopo
Briptu Eka Menikahi Polisi Anti-Narkotik
Agnez Mo Tampil Seksi dengan Suami Mariah Carey
Rapat Hanura Akan Desak Hary Tanoe Mundur