TEMPO.CO, Yogyakarta - Pendakian Gunung Merapi saat ini, hanya dibolehkan untuk penelitian. Status gunung api itu sudah naik, dari normal (level I) ke waspada (level II).
Aktivitas vulkanik yang meningkat, menimbulkan erupsi minor yang melontarkan bebatuan material lama sejauh dua kilometer. "Tidak direkomendasikan untuk pendakian ke puncak Merapi," Kata Subandriyo, Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi, saat ditemui Tempo, Rabu, 30 April 2014.
Baca Juga:
Adanya fluida yang menekan material lama, melontarkan batu pijar (bukan lava pijar). Sehingga bahaya itu juga diwaspadai. Pendakian gunung api it, hanya diperbolehkan bagi peneliti yang menyelidiki perkembangan aktivitas Merapi, dengan pertimbangan dan perhitungan yang sangat matang, sehingga tidak membahayakan.
Dia menjelaskan, di Gunung Merapi saat ini sering terjadi erupsi minor. Suara dentuman sejak semalam hingga pagi terhitung sebanyak 29 kali. Suara bergemuruh itu terdengar hingga radius delapan kilometer bahkan lebih.
Kategori erupsi dengan disertai embusan asap dan lontaran batu pijar masih dalam tahap erupsi minor. Sebab, belum ada magma baru yang muncul di permukaan gunung.
Menurut data dia, pascaerupsi 2010, Merapi telah erupsi minor sebanyak sepuluh kali. Saat ini dengan status waspada juga dipicu adanya gempa tektonik dua kali dalam dua hari ini. Gempa tektonik ini seolah mengocok perut gunung.
Dengan peningkatan status ini, kata Subandriyo, warga supaya lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bencana yang bisa muncul, jika terjadi erupsi yang lebih besar.
Badan Penanggulangan Bencana DIY, juga telah berkoordinasi dengan para petugas di Sleman, untuk mitigasi bencana dan sosialisasi kepada masyarakat. "Intinya supaya masyarakat selalu waspada," kata Gatot Saptadi, Kepala BPBD DDIY.
MUH SYAIFULLAH
Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo
Berita terpopuler lainnya:
Istri Dipaksa Hadir, Akil: Dayak Saya Suruh Serbu!
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Andi Mallarangeng: Kementerian Keuangan Kebobolan 3-0