Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Keistimewaan Jam Tangan Jenderal Moeldoko  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Jam tangan imitasi Richard Mille RM 011 Felipe Massa Flyback yang dikenakan Panglima TNI JenderalMoeldoko menjawab pertanyaan awak media di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat (23/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jam tangan imitasi Richard Mille RM 011 Felipe Massa Flyback yang dikenakan Panglima TNI JenderalMoeldoko menjawab pertanyaan awak media di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat (23/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deretan arloji mewah yang dimiliki oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko memiliki berbagai keistimewaan. Mulai dari edisi terbatas yang hanya diproduksi puluhan buah hingga desain yang menyerupai arloji pilot di era Perang Dunia II. Berikut keunikan arloji sang jenderal.

1. Richard Mille Fellipe Massa RM 011 Black Kite
Arloji ini merupakan salah satu dari deretan koleksi terbatas Richard Mille. Pertama kali diluncurkan pada 2004, seri ini khusus untuk mendukung Fellipe Massa yang saat itu membalap bersama tim Formula 1 Scuderia Ferrari.

Dijual sekitar Rp 1,1 miliar, arloji ini adalah generasi pertama yang pelatnya terbuat dari bahan karbon nanofiber. Bahan ini didesain khusus untuk menahan getaran kuat mesin mobil formula satu yang dikenal sangat dahsyat. Jam dengan kode RM-004 V2 ini awalnya hanya diproduksi sebanyak 40 buah saja.

Hingga saat ini Richard Mille sudah merilis beberapa seri jam untuk Fellipe Massa. Di antaranya adalah RM 006, RM 009, RM 011 dan RM 056. Seri RM 011 Black Kite yang dimiliki oleh Jenderal Moeldoko ini bagian luarnya terbuat dari bahan titanium. Diluncurkan pada akhir musim balap 2012, arloji ini kabarnya hanya diproduksi sebanyak 30 buah. Seri ini hanya diedarkan di Benua Amerika.

Arloji Moeldoko ini menggunakan mesin RM011-S fly-back chronograph penggerak otomatis. Richard Mille mengklaim arloji ini memiliki kemampuan menyimpan daya selama 55 jam. Artinya, jam ini mampu bertahan selama 55 jam meskipun tak digunakan oleh pemiliknya. Richard Mille juga mengklaim mesin ini mampu menyesuaikan dengan aktivitas penggunanya. Mesin mampu bergerak melambat dan memanfaatkan gerak penggunanya sebagai tenaga jika sang pengguna sedang melakukan aktivitas yang banyak melibatkan gerak tubuh, misalnya saat sedang berolahraga.

Seperti arloji Swiss lainnya, RM 011 juga dibuat dengan tingkat detail yang sangat tinggi. Dengan penyelesaian yang dikerjakan dengan tangan manusia, mesin jam ini dapat dilihat secara transparan dari bagian depan. Desain ini biasa juga disebut dengan desain skeleton. Kaca bagian depannya dibuat dari bahan safir antigores.

Kerumitan arloji ini membuat Richard Mille masuk ke dalam deretan pembuat jam Haute Horlogerie atau pembuat jam terbaik di dunia. Di Indonesia jam ini bisa Anda beli di butik Richard Mille yang terletak di Lantai 3 Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

2. IWC Pilot’s Watch Chronograph Top Gun Miramar
Arloji ini dibuat International Watch Company untuk menghormati sekolah pilot Marinir Amerika di Miramar, California. Sekolah ini adalah sekolah yang melahirkan ratusan pilot Marinir Amerika sejak tahun 1969 hingga 1996. Secara sepintas, jam ini sendiri tampak berdesain klasik. IWC dalam situsnya menyatakan arloji tangan ini mengambil desain jam tangan pilot pada era 1930-1940an.

Keunikan arloji ini dapat dilihat dari angka di pelat arloji itu yang tak menunjukan angka 1-12 seperti arloji pada umumnya. Angka di pelat arloji itu justru menunjukan angka 5-55 yang merujuk pada satuan menit dalam satu jam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbentuk bulat dengan diameter 4,5 sentimeter, jam ini dilengkapi dengan strap yang terbuat dari bahan kain. Keistimewaan jam ini juga terletak pada rangka luarnya yang terbuat dari campuran keramik dan titanium. Selain itu, IWC juga membuat rangka bagian dalam dari bahan besi lunak yang diklaim mampu menjaga mesin arloji dari gangguan medan magnetik sehingga presisi waktunya tetap terjaga.

Di bagian mesinnya, IWC membenamkan mesin berpenggerak mekanis dengan kaliber 89365. Mesin ini mampu bertahan hidup selama 68 jam meskipun tak digunakan oleh pemiliknya. Di bagian penutup mesin bagian belakang, IWC membuat grafir logo Top Gun. Jam ini dibanderol sekitar Rp 110 juta.

3. Audemars Piguet Royal Oak Offshore Jarno Trulli
Arloji ini adalah satu dari sekian banyak seri Audemars Piguet Royal Oak yang legendaris. Seri edisi terbatas ini pertama kali diluncurkan Audemars Pigeut pada 2008. Saat itu AP memutuskan menggaet pembalap team Toyota Formula 1 Jarno Trulli sebagai brand ambassador.

Jam ini disebut memiliki keunikan tersendiri. AP menggunakan sejumlah bahan yang juga digunakan dalam mobil formula satu untuk membuat arloji seharga sekitar Rp 300 jutaan ini. Kerangka luar arloji ini terbuat karbon tempa. Sedangkan bagian bezelnya yang berbentuk segidelapan, AP menggunakan campuran titanium–keramik. Untuk bagian tombol pengatur jarum jam (crown), AP juga memilih titanium sebagai bahan dasar.

Mineral safir antigores terpampang di bagian depan dan belakang arloji. Di bagian belakangnya, Anda bisa melihat mesin jam bekerja secara detail. Gravir tulisan Royal Oak Offshore Limited Edition Jarno Trulli terlihat di melingkar di pinggir rangka bagian belakang.

FEBRIYAN | Berbagai Sumber


Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo

Berita terpopuler:
Hadi Poernomo: Saya Menikahi Anak 'Wong Sugih'
Jokowi Nangis Gara-gara Jam Tangan
Akuisisi Batal, Dahlan: Saya Seolah Menteri Ngawur
Pelawak Oni dan Bekas Bupati Aceng ke Senayan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK: Mencederai Para Pahlawan

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK: Mencederai Para Pahlawan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyesali adanya koruptor yang dimakamkam di taman makam pahlawan.


Aksi Moeldoko Jajal Langsung Bajaj Listrik di Cina

14 jam lalu

Dalam kunjungan kerja ke Cina, Moeldoko mencoba bajaj ev dari sebuah pabrik bernama WAHOO di China. FOTO/Instagram
Aksi Moeldoko Jajal Langsung Bajaj Listrik di Cina

Moeldoko melakukan kunjungan kerja ke Cina untuk melihat dan membuka kemungkinan kerja sama Electric Vehicle.


Eko Darmanto Ungkap Ada Penyelundupan Gula yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eko Darmanto Ungkap Ada Penyelundupan Gula yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Eko Darmanto mengklaim dirinya mengungkap berbagai kasus saat di Bea Cukai. Salah satunya kasus penyelundupan gula yang rugikan negara Rp 1,2 triliun.


Bermula Pamer Harta Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Ini Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Bermula Pamer Harta Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Ini Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta

KPK menetapkan dan menahan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Berawal pamer harta.


Tersangka Gratifikasi Rp 18 Miliar Eko Darmanto Punya 9 Mobil, Simak Daftarnya

2 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Gratifikasi Rp 18 Miliar Eko Darmanto Punya 9 Mobil, Simak Daftarnya

Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah kendaraan yang nilainya mencapai Rp 2,925 miliar yang terdiri dari sembilan unit mobil.


Ditahan KPK, Eko Darmanto Sangkal Rugikan Negara

2 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Ditahan KPK, Eko Darmanto Sangkal Rugikan Negara

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto membantah telah merugikan keuangan negara, memeras orang, hingga menerima suap.


KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Diduga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar

2 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) sebesar 18 Miliar Rupiah dari Tahun 2009 hingga 2023. Hal itu disampaikan oleh Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Diduga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar

Penyidik KPK menahan eks pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.


Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka

2 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023. Eko menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas kegaduhan soal dirinya yang viral karena disebut kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial Instagram. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat, 8 Desember 2023.


KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eddy Hiariej

3 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eddy Hiariej

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengatakan, alasan kliennya membatalkan panggilan itu, karena mengalami sakit secara tiba-tiba.


Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

3 hari lalu

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi 1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe jadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.