TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Kota Semarang, pasang alat penghitung pajak secara online. Pada tahap awal, memasang 300 titik alat penghitung pajak usaha tempat hiburan dan rumah makan.
"Ada 300 unit alat pencetak hitungan pajak restoran dan hiburan yang segera dipasang pada waktu dekat ini," kata Sekretaris Daerah Kota Semarang, Adi Trihananto, usai sosialisasi penggunaan aplikasi penghitungan pajak elektronik, Selasa (22/4).
Adi menjamin, pemasangan alat pemantau pajak secara on line di tempat hiburan, berdampak semakin transparannya penerimaan pajak Pemerintah Kota Semarang. Menurut Adi, pemasangan sistem monitoring pajak itu tak semata-mata untuk kepentingan pendapatan, tapi untuk transparansi sistem untuk menghindari kecurangan dan permainan yang kadang mudah dilakukan antara wajib pajak dan petugas penarik.
Menurut Adi selama ini pemerintah Kota Semarang belum menemukan kecurangan, meski begitu dia menegaskan pemasangan sistem monitoring pajak online untuk memperjelas tingkat aplikasi. "Bukan asal bayar tentunya ada bukti, termasuk yang sering tercantum di nota belanja masyarakat itu bisa dibuktikan secara nyata," kata Adi.
Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Yudi Mardiana, menyatakan pemasangan alat itu meningkatkan pendapatan sektor pajak hiburan dan rumah makan Kota Semarang yang saat ini Rp 52 Miliar dari sekitar 700 objek seperti tempat karaoke, bioskop dan kafe.
Menurut dia, alat pemantau pajak online akan dipasang di kasir yang langsung mengirimkan data transaksi keuangan ke sistem online. "Jika ada orang yang membeli, jumlah transaksinya bisa dicek secara online," kata Yudi.
Dia menjamin, bila ada pengusaha nakal yang transaksinya di luar online, bisa dipantau karena DPKAD akan melakukan pemantauan secara langsung ke lapangan untuk melihat potensi pajak sesungguhnya.
"Selama dua bulan, petugas mencatat pemasukkan objek pajak tertentu di luar transaksi on line," kata dia. EDI FAISOL