TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Ad Hoc Aceh batal membentuk tim bersama polisi dan ahli forensik yang akan menggali kuburan massal pada keberangkatan ketiganya ke Nanggroe Aceh Darussalam, 25 Juli mendatang. Kami harus membicarakan dengan Kapolda Aceh dulu. Ternyata yang berhak membentuk Tim itu Kapolda, kata MM Billah, Ketua Tim Ad Hoc, di Jakarta, Selasa (22/7) sore.
Batalnya pembentukan tim gabungan oleh Tim Ad Hoc ini menjadi kesimpulan pertemuan antara Tim Ad Hoc dengan Brigjen Polisi Arianto Sutadi, Direktur I Keamanan Transnasional Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dan Agus Purwadianto, pengajar Forensik di Universitas Indonesia. Dalam pertemuan ini, menurut Billah, Arianto menyarankan agar Tim Ad Hoc mengadakan pembicaraan dengan Kapolda Aceh, selaku penyidik di daerah yang bersangkutan.
Selain akan menemui Kapolda, Tim Ad Hoc merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Penguasa Darurat Militer Daerah. Pertemuan itu dimaksudkan agar memperoleh persetujuan dari penguasa daerah untuk masuk ke daerah Aceh. Untuk membahas kemungkinan penggalian kuburan, proteksi tempat dan putusan penghilangan barang bukti, kata Billah. Selain ke Aceh, Tim Ad Hoc di Jakarta juga akan membicarakan semua prosedur dan pelaksanaan penggalian kuburan massal dengan Menkopolkam, Soesilo Bambang Yudhoyono.
Tim forensik itu, kata Billah, yang berhak menentukan adalah Kapolda. Kapolda akan melakukan koordinasi dengan Mabes ABRI. Saya dapat informasi bahwa Mabes ABRI telah telah menelepon Kapolda untuk melibatkan forensik dari Universitas Sumatera Utara, kata Billah. Pada keberangkatannya itu, Tim Ad Hoc akan ke Aceh tanpa didampingi forensik. Penggalian akan dilakukan setelah adanya keputusan bersama antara polda dan Penguasa Daerah. Tim di Aceh pada kunjungan itu hanya akan melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan mencari informasi baru.
Sementara itu, Arianto berpendapat penggalian kuburan untuk penyidikan merupakan wewenang Polisi, sehingga usulan Komnas HAM untuk membentu Tim bersama harus memperoleh izin dari Kapolda dan Penguasa Darurat. Penguasa Darurat sebagai yang berwenang menjaga keamanan di sana, jelasnya.(Purwanto -TNR)
Baca Juga: