TEMPO.CO, Yogyakarta - Meski empat bulan berlalu setelah kereta api Senja Utama rute Jakarta-Surakarta menabrak empat pengandera kendaraan bermotor hingga tewas, pada 23 Januari 2014 di perlintasan kereta api di Dusun Tegalyoso, Kecamatan Gamping, Sleman, Yogyakarta, polisi belum juga menuntaskan penyelidikannya hingga kini.
Masalahnya, polisi sulit untuk mendapat saksi ahli yang bisa dipercaya. “Kami sudah minta saksi ahli perkeretaapian. Tapi belum memperoleh yang paham persoalan,” kata Kepala Kepolisan Resor Sleman, Ajun Komisaris Besar Ihsan Amin, Senin, 21 April 2014.
Menurut Ihsan, saksi ahli yang diperlukan tak hanya menyangkut soal sistem jadwal kereta api, tapi juga memahami sistem sinyal kereta api. PT Kereta Api di Bandung, Ihsan menambahkan, sudah pernah mengirim saksi ahli ke Yogyakarta. Anehnya, polisi menolak, karena menilai orang yang disebut saksi ahli itu seorang dosen. “Kami kan harus tahu saksi ahli tersebut mempunyai legalitas atas keahliannya atau tidak,” kata Ihsan.
Ihsan menjelaskan, saksi ahli yang paham soal sistem sinyal kereta api dibutuhkan untuk membaca logger, alat yang merekam aktivitas di pos penjagaan perlintasan rel kereta api. Celakanya, orang yang punya kualifikasi itu bekerja di PT Kereta Api juga. “Jangan sampai kami mental di kejaksaan. Karena yang kami lawan, ya kereta api juga,” kata Ihsan.
Adapun Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak dilibatkan dalam pengusutan kasus kecelakaan ini, lantaran kecelakaan yang terjadi bukan antar-kereta api, melainkan kereta api menabrak orang. “Dalam UU Kereta Api juga jelas menyebutkan, yang diutamakan lewat adalah kereta api saat melintas,” kata Ihsan.
Tapi pengendera kendaraan tidak menerobos pintu perlintasan yang tertutup. Pintu perlintasan justru dibuka setelah kereta api Prambanan Ekspres lewat menuju ke barat, sehingga sebagian pengendara kendaraan yang sudah menunggu segera melintas menyeberangi rel. Hanya dalam hitungan detik, kereta api Senjata Utama melintas dari arah barat ke timur dan menabrak pengendara yang sudah masuk perlintasan. Akibatnya, empat orang pengendara tewas tertabrak dan satu orang luka berat.
Hingga kini, polisi belum menahan satu pun petugas PT KAI, baik penjaga pintu perlintasan maupun masinis. Pelaksana Harian Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional VI, Sumarsono, belum bisa memberikan pernyataan apa pun. “Kami sudah membentuk tim untuk mengusutnya. Tapi hasil kerjanya seperti apa, kami belum tahu,” kata Sumarsono.
PITO AGUSTIN RUDIANA