TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara TNI Angkatan Udara, Marsekal Pertama TNI Hadi Tjahjanto, mengatakan, empat perwira tersangka pengeroyok Kapten dr. Arief bisa terkena sanksi disiplin. "Apabila mengikuti proses yang ada, mereka bisa dikenai sanksi disiplin," ujarnya ketika dihubungi, Minggu, 30 Maret 2014. (baca:Tersangka, Kenapa 4 Perwira TNI AU Tak Ditahan?)
Meski begitu, Hadi mengatakan, sanksi disiplin baru bisa diberikan bila telah ada putusan pengadilan atas empat tersangka pengeroyok. Keempat perwira tersebut, tiga orang periwra dengan pangkat kapten dan satu mayor. Empat perwira lainnya, termasuk Letnan Satu (Lettu) Penerbang Dika masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Hadi belum bisa memperkirakan kapan kasus pengeroyokan ini akan disidangkan di pengadilan militer. Menurut dia, lamanya proses penyelidikan sangat bergantung temuan tim di lapangan. "Silakan berporses dulu, nanti kalau ini masuk dalam ranah penganiayaan akan ada hukum pidananya dan sanksi disiplin."
Menurut sumber Tempo, dalam kasus pengeroyokan dokter Arief, dokter militer di Wing Pendidikan Terbang Pangkalan TNI Angkatan Udara Adisutjipto, Yogyakarta, Sarat intervensi beberapa pihak. Sumber itu menduga ada upaya untuk rekayasa dan mengaburkan fakta.
Salah satu upaya rekaya, lanjut dia, Kapten Arief disodori surat pernyataan bermaterai. Inti surat itu, Arief bersedia menutup kasus yang melibatkan delapan perwira penerbang. Tujuannya agar para pelaku tidak diseret ke pengadilan militer.
Tak hanya upaya menutup kasus tersebut, menurut sumber itu, para perwira penerbang masih bia mengikuti sekolah intruktur penerbang pada tahun depan.
Saat ini, empat dari delapan penerbang pengeroyok itu dikeluarkan dari Sekolah Instruktur Penerbangan Angkatan 71. Mereka dikembalikan ke skuadron asal. Mereka yang dipulangkan adalah perwira yang paling gencar menganiaya Arief. Sedangkan Lettu Dika masih ditetapkan sebagai saksi.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terkait
4 Perwira Tersangka Pengeroyokan, Apa Sanksinya?
Pengeroyokan Dokter, Letnan Dika Tak Terlibat
4 Perwira Pengeroyok Dokter TNI AU Jadi Tersangka
Dokter TNI AU yang Dianiaya Diajak Tutup Kasus?