TEMPO.CO, Tegal - Penanganan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tegal Barat, Kota Tegal, berjalan lambat. Berkas perkara yang diserahkan Kepolisian Resor Tegal Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal sejak 10 Januari lalu belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Tegal.
“Masih kami teliti berkasnya,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tegal, Sunari, Kamis, 27 Maret 2014. Sudah tiga kali Kejaksaan Negeri mengembalikan berkas perkara hasil penyidikan Polres Tegal Kota, yang menetapkan Direktur Utama PT Raja Proyek, Ade Rama Prasetya, sebagai tersangka.
Alasan Kejaksaan Negeri selalu sama, yakni berkas itu belum lengkap. Hingga kini penyidik masih harus melengkapi materi dalam berkas itu, seperti penambahan keterangan saksi-saksi. “Agar proses pembuktiannya di pengadilan kuat,” ujar Sunari. “Kalau sudah lengkap, segera kami nyatakan P21.”
Sudah dua tahun kasus korupsi pembangunan puskesmas di wilayah Kelurahan Tegalsari itu ditangani Polres Tegal Kota. Kasusnya mencuat setelah atap puskesmas ambrol pada 5 Februari 2012. Selama kasusnya belum tuntas, bangunan puskesmas itu dibiarkan mangkrak tanpa perbaikan.
Puskesmas Tegal Barat itu dibangun pada 2008 oleh PT Raja Proyek, rekanan Dinas Kesehatan Kota Tegal. Nilai kontrak pembangunan itu Rp 1,53 miliar. Tim ahli dari Universitas Negeri Semarang menyimpulkan ambrolnya atap puskesmas ini karena kualitas beton tidak sesuai dengan bestek.
Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, pembangunan puskesmas itu merugikan negara Rp 178 juta. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Ismanto Yuwono mengatakan berkas terakhir dikembalikan ke Kejaksaan Negeri pekan lalu.
Ismanto membantah tudingan bahwa proses hukum atas kasus korupsi itu berjalan lambat. Sebab, ia optimistis berkas penyidikan tidak akan dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri. “Sudah kami lengkapi semua yang diminta Kejaksaan Negeri sesuai dengan petunjuk dan arahan yang diberikan,” katanya.
Pegiat antikorupsi di Kota Tegal, Agus Slamet, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Tegal segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan. “Berapa pun kerugian negara yang ditimbulkan, korupsi adalah kejahatan serius. Korupsi itu kejahatan sistemik, kenapa baru ada satu tersangka yang ditetapkan,” kata Agus.
DINDA LEO LISTY