TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua terdakwa korupsi biaya operasional kendaraan di PT Jogja Tugu Trans, yang mengurusi bus Trans Jogja, divonis hukuman penjara dan denda. Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menilai mereka bersalah.
Mantan Direktur PT Jogja Tugu Trans Poerwanto Johan Riyadi dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Begitu juga dengan mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta Mulyadi Hadikusomo yang divonis hukuman sama dengan Poerwanto. "Terdakwa yang mengajukan kasbon sangat berpotensi merugikan negara," kata Soewarno, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, Kamis, 27 Maret 2014.
Baca Juga:
Poerwanto dinilai bertanggung jawab atas kesalahan pengajuan uang kasbon untuk biaya operasional kendaraan (BOK) PT Jogja Tugu Trans. Vonis hakim Soewarno tidak mengharuskan dia membayar uang ganti rugi. Sedangkan Mulyadi dinilai hakim menyalahgunakan kewenangan dalam proses pencairan kasbon. Pencairan duit pinjaman itu tidak sesuai prosedur.
Pada dakwaan sebelumnya, jaksa menilai ada kerugian negara Rp 413 juta dalam biaya operasional bus Trans Jogja sejak Februari hingga November 2008. Namun dalam persidangan terungkap fakta bahwa uang itu sudah digunakan dan terserap untuk operasional bus Trans.
Namun setelah itu jaksa memberikan bukti baru dalam persidangan soal adanya kerugian negara Rp 149 juta. Nilai itu berdasar hasil penghitungan kalibrasi jarak tempuh sesuai Peraturan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 188/1647 tanggal 6 Juli 2012.
Namun hakim berpendapat penghitungan itu tidak bisa dimasukkan sebagai bentuk kerugian negara. Sebab, yang didakwakan oleh jaksa adalah biaya operasional kendaraan 2008.
Meskipun hakim menilai perkara ini merupakan pelanggaran administrasi pencairan biaya operasional kendaraan, kedua terdakwa tetap divonis bersalah. Mereka terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 karena menyalahgunakan kewenangan dan jabatan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penasihat hukum Purwanto, Deddi Suwadi, menyatakan pihaknya pikir-pokir dalam vonis ini. Sebab, ia yakin karena hanya mal-administrasi maka tidak ada kerugian negara. Namun hakim tetap memvonis bersalah. "Ini kan tidak ada kerugian negara, seharusnya bebas," katanya.
MUH. SYAIFULLAH