TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Informasi Pusat menerbitkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu (Perki Pemilu). Peraturan tersebut mempersingkat waktu proses pelayanan informasi dan proses penyelesaian sengketa informasi pemilu.
"Penyelenggaraan pemilu merupakan satu rangkaian kegiatan yang terjadwal dan sistematis dengan batas waktu yang ditentukan, maka perlu mempercepat proses layanan informasi pemilu di badan publik penyelenggara pemilu dan proses penyelesaian sengketanya di Komisi Informasi," kata Ketua KIP Abdul Hamid Dipopramono di kantornya, Selasa, 18 Maret 2014.
Dalam Perki Pemilu ini, KIP mempersingkat waktu untuk menjawab pemohon informasi yang dari paling lambat 10 hari kerja menjadi dua hari kerja. Kemudian untuk menanggapi keberatan informasi menjadi tiga hari dari 30 hari.
Adapun, pengajuan permohonan informasi bisa dilakukan oleh siapapun kepada
penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Lalu, jika tidak puas dengan informasi yang diberikan, pemohon dapat kembali mengajukan permohonan permintaan informasi kepada atasan dari orang atau unit atau divisi di KPU/Bawaslu yang dimintai informasi. "Jika masih tidak puas, pemohon dapat menggugatnya ke Komisi Informasi," ujar Abdul.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik Perki tersebut. Menurutnya, informasi memang jarus diberikan sesegera mungkin. "Mengapresiasi terbitnya peraturan atas sengketa informasi, Ini lex specialis untuk pemilu," ujar dia.
TIKA PRIMANDARI