TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 10 Maret 2014. Pengacara Andi, Luhut Pangribuan, memastikan kliennya akan datang ke pengadilan. Menurut dia, kliennya siap diadili dalam kasus kasus proyek Hambalang. "Secara psikis dan mental, dia siap," kata Luhut ketika dihubungi, Ahad malam, 9 Maret 2014.
Luhut mengatakan bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini rajin berolahraga di tahanan KPK. Selain itu, kata dia, Andi aktif membaca dan menulis sehingga staminanya terjaga dengan baik. "Tidak ada persiapan khusus, dia cukup bugar," katanya lagi.
Andi dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2014. Politikus Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang pada 7 Desember 2012 karena diduga menyalahgunakan wewenang sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 463,6 miliar.
Hampir selang setahun, 17 Oktober 2013, Andi menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Andi disebut menerima uang Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora. Uang dolar itu diserahkan oleh adik kandung Andi, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel.
TIKA PRIMANDARI
Baca juga:
Stop Iklan Politik, Prabowo: Demokrasi Apa Ini?
Ahok: Kampanye di Tempat Bencana Tak Akan Diingat
Fadli Zon: Ahok Bisa Jadi Cawapres Prabowo...