Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungutan Olimpiade Olahraga Siswa SD Dikeluhkan

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.CO, Garut - Ratusan Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengeluhkan besarnya pungutan biaya pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Sekolah Dasar Tingkat Nasional. Padahal kegiatan tersebut telah dibiayai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Garut sebesar Rp 300 juta.

Selain itu, dana yang dipungut dari sekolah pun mengalir ke Dinas Pendidikan setempat. "Pungutan ke sekolah bervariasi tergantung jumlah siswa," ujar salah seorang kepala sekolah di Kawasan Garut Utara, Asep kepada Tempo, Rabu, 5 Maret 2014.

Dia mengaku, sekolahnya menyetorkan dana sebesar Rp 1,6 juta dengan rincian setiap siswa dibebankan untuk membayar sebesar Rp 17.500. Dana tersebut diambil dari bantuan operasional sekolah (BOS). Jumlah urunan yang terkumpul dari seluruh sekolah yang ada di kecamatannya mencapai Rp 88 juta. Sementara itu jumlah sekolah dasar negeri yang tersebar di 42 kecamatan di Garut mencapi 1.547 sekolah.

Asep mengaku pungutan dana ini sangat memberatkan pihak sekolah. Alasannya karena dana BOS yang diterima sekolah hanya mencukupi untuk kebutuhan kegiatan pembelajaran saja. Akibatnya, untuk mengikuti kegiatan ini, sekolah terpaksa meminjam dana talangan ke pihak ketiga. "Untuk kegiatan pembelajaran saja terkadang kami kekurangan dana, saya harap pengutan seperti ini ditiadakan saja," ujarnya.

Salah seorang panitia kegiatan Olimpiade siswa di wilayah Garut Selatan yang enggan disebutkan namanya menyatakan, setiap kecamatan diwajibkan untuk menyetorkan dana dari sekolah ke Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten. Namun dana yang disetorkan tergantung kesanggupan tiap kecamatan. "Jumlah yang disetorkan ke Kabupaten tiap kecamatan berbeda antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta," ujarnya.

Pengawas Dinas Pendidikan di Kecamatan Pakenjeng, Ade Manadin, menyatakan pungutan dari sekolah ini merupakan tindakan korupsi yang dilegalkan. Alasannya karena, dana dari sekolah ini diduga mengalir ke oknum penjabat dinas pendidikan di tingkat Kabupaten. Uang sebesar Rp 127 juta yang terkumpul dari sekolah, sebagian diberikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten. "Berapa ratus juta uang siswa dari 42 kecamatan tidak jelas rimbanya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menilai, kegiatan yang diikuti 1.547 sekolah ini dianggap tidak efektif dan hanya mencari keuntungan semata. Soalnya, siswa yang menjadi juara dalam kegiatan ini tidak disalurkan oleh pihak dinas pendidikan, baik dalam keterampilan maupun kompetensi siswa tersebut.

"Kegitan ini hanya sebagai tambahan pendapatan saja, tidak ada reward bagi siswa yang berprestasi," Ujar Ade. "Bubarkan saja kegiatan seperti ini, baiknya dinas lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan bukan kegiatan seperti ini," ujarnya.

Pelaksana Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Kabupaten Garut, Engkus Kusnadi, membantah adanya aliran dana dari tiap sekolah. Menurut dia, dana yang terkumpul dari sekolah hanya untuk membiayai kegiatan hingga tingkat kecamatan. Sedangkan untuk di tingkat kabupaten telah dibiayai dari anggaran daerah. "Tidak pernah memungut dan tidak pernah menerima. Buktikan kalau ada yang menyetor, nanti saya laporkan ke pak Kadis biar mendapatkan sanksi," ujarnya singkat.

SIGIT ZULMUNIR

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.


Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Harus Ada Izin Tertulis

17 November 2022

 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Memberikan Keynote Speech Acara Forum group discussion media gathering SKK Migas di Holiday Inn Bandung Pasteur, Kota Bandung, Senin (3/10/2022). (Angga/Biro Adpim)
Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Harus Ada Izin Tertulis

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pihak sekolah dilarang melakukan pungutan uang ke siswa tanpa ada izin dari pemerintah


Guru Honorer Dipecat Serahkan Temuan Dugaan Pungli ke Polisi

4 Juli 2019

Rumini, guru honorer SD Negeri Pondok Pucung 02, Tangerang Selatan, menunjukkan bukti kuitansi pembayaran atau pungli infocus yang dibebankan kepada orang tua murid pada Kamis, 4 Juli 2019. FOTO/Tempo/Muhammad Kurnianto
Guru Honorer Dipecat Serahkan Temuan Dugaan Pungli ke Polisi

Sekolah dan Dinas bantah pungli, balik menyudutkan Rumini dengan menyebutnya berperilaku buruk dan kasar, serta tidak disiplin


Tujuh Potensi Masalah Dalam PPDB Versi Ombudsman

21 Juni 2019

Suasana pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. PPDB tingkat SMP, SMA, dan SMK, yang digelar serentak mulai Senin, disambut antusias para orang tua calon siswa. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tujuh Potensi Masalah Dalam PPDB Versi Ombudsman

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan ada tujuh potensi masalah yang terus terulang dalam pelaksanaan PPDB.


Dugaan Pungutan Sekolah SMAN Depok, Ini Kata Kepala Disdik Jabar

18 Juli 2018

Ilustrasi pungli. ANTARA/Agus Bebeng
Dugaan Pungutan Sekolah SMAN Depok, Ini Kata Kepala Disdik Jabar

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi membantah telah memerintahkan Kepala SMAN 13 Depok mengembalikan uang pungutan sekolah yang dilakukan.


Ombudsman Investigasi Pungutan Sekolah di Depok, Kapan Diumumkan?

18 Juli 2018

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Ombudsman Investigasi Pungutan Sekolah di Depok, Kapan Diumumkan?

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya masih melakukan investigasi terhadap dugaan pungutan sekolah yang dilakukan di SMA Negeri 13 Kota Depok.


Pungutan Sekolah di Kota Depok, Ini Dalih Kepala Sekolah

16 Juli 2018

Ilustrasi pungli. ANTARA/Agus Bebeng
Pungutan Sekolah di Kota Depok, Ini Dalih Kepala Sekolah

Pungutan sekolah disebut inisiatif komite agar murid memiliki tabungan. Belum dirapatkan dan dijanjikan bisa segera ditarik kembali.


Di Depok, Orang Tua Laporkan Pungutan Sekolah ke Kementerian

16 Juli 2018

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Di Depok, Orang Tua Laporkan Pungutan Sekolah ke Kementerian

Usai hiruk pikuk PPDB, sebuah SMA Negeri di Kota Depok diadukan untuk dugaan pungutan sekolah dalam proses daftar ulang murid baru. Berapa nilainya?


Menteri Muhadjir Jamin Penerimaan Siswa Baru Bebas Pungli

3 Juli 2017

Begini Kenangan Menteri Muhadjir di Sekolah Lamanya
Menteri Muhadjir Jamin Penerimaan Siswa Baru Bebas Pungli

Ia meminta masyarakat segera melapor jika terjadi pungutan liar dalam proses pendaftaran siswa.


Penahanan Kartu Ujian, Kemendikbud Investigasi SMAN 5 Depok

12 Maret 2017

SMAN 5 Depok membentuk Bank Smanli sebagai pengelola sumbangan sekolah. TEMPO/Imam Hamdi
Penahanan Kartu Ujian, Kemendikbud Investigasi SMAN 5 Depok

Setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerjunkan tim investigasinya, akhirnya pihak SMAN 5 Kota Depok memberikan sekitar 800 kartu ujian.