TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang sedang dibahas pemerintah dan DPR meniatkan badan sertifikasi halal berada di bawah Kementerian Agama. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bachrul Hayat mengatakan jika sertifikasi dilakukan lembaga publik di bawah Kementerian, maka biaya sertifikasi juga akan diatur rinci.
"Lembaga publik itu terikat dengan sejumlah aturan. Harus ada peraturan pemerintah di bawah undang-undang untuk memungut biaya berapa pun dari publik. Aturannya bukan selevel peraturan menteri saja," kata Bachrul ketika dihubungi, Ahad, 2 Maret 2013.
Pungutan itu nantinya, menurut Bachrul, akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara. Selain menyetor PNBP, lembaga sertifikasi di bawah pemerintah juga akan mendapat biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi, lebih dijamin. Pemerintah menjamin biaya operasionalnya seperti kantor, pengembangan sistem dan sarana, supaya terjamin akuntabilitasnya," kata Bachrul.
Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta pemerintah tak mencaplok kewenangan mengeluarkan sertifikat halal yang selama ini dipegang MUI. Din mengklaim proses sertifikasi halal di MUI sudah berjalan baik dan urusan halal-haram hanya bisa ditentukan MUI.
Bachrul mengatakan meskipun sertifikasi halal tak dilakukan sepenuhnya oleh MUI, Kementerian tetap melibatkan MUI. MUI akan tetap memberikan fatwa halal atau tidak halal dalam sidang halal sebelum sertifikasi diberikan.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Lain
Benarkah PDIP Sudah Susun Kabinet Bayangan?
Jokowi Kuatkan Elektabilitas Megawati
Astrolog: Oktober 2014, Mega Rayakan Kemenangan