Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Akan Atur Rinci Biaya Sertifikasi Halal  

image-gnews
Petugas merapikan daging sapi yang bersertifikat halal di pusat perbelanjaan Carefour, Lebak Bulus, Jakarta (20/2).  Tempo/Aditia Noviansyah
Petugas merapikan daging sapi yang bersertifikat halal di pusat perbelanjaan Carefour, Lebak Bulus, Jakarta (20/2). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang sedang dibahas pemerintah dan DPR meniatkan badan sertifikasi halal berada di bawah Kementerian Agama. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bachrul Hayat mengatakan jika sertifikasi dilakukan lembaga publik di bawah Kementerian, maka biaya sertifikasi juga akan diatur rinci.

"Lembaga publik itu terikat dengan sejumlah aturan. Harus ada peraturan pemerintah di bawah undang-undang untuk memungut biaya berapa pun dari publik. Aturannya bukan selevel peraturan menteri saja," kata Bachrul ketika dihubungi, Ahad, 2 Maret 2013.

Pungutan itu nantinya, menurut Bachrul, akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara. Selain menyetor PNBP, lembaga sertifikasi di bawah pemerintah juga akan mendapat biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jadi, lebih dijamin. Pemerintah menjamin biaya operasionalnya seperti kantor, pengembangan sistem dan sarana, supaya terjamin akuntabilitasnya," kata Bachrul.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta pemerintah tak mencaplok kewenangan mengeluarkan sertifikat halal yang selama ini dipegang MUI. Din mengklaim proses sertifikasi halal di MUI sudah berjalan baik dan urusan halal-haram hanya bisa ditentukan MUI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bachrul mengatakan meskipun sertifikasi halal tak dilakukan sepenuhnya oleh MUI, Kementerian tetap melibatkan MUI. MUI akan tetap memberikan fatwa halal atau tidak halal dalam sidang halal sebelum sertifikasi diberikan.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Berita Lain
Benarkah PDIP Sudah Susun Kabinet Bayangan?
Jokowi Kuatkan Elektabilitas Megawati
Astrolog: Oktober 2014, Mega Rayakan Kemenangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Mengangkat Ekonomi Pesantren

1 hari lalu

ilustrasi pekan olahraga santri. kemenag.go.id
Kemenag Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Mengangkat Ekonomi Pesantren

Sementara itu, bagi pesantren yang belum memiliki unit usaha, Basnang menyarankan bahwa mereka bisa melakukan kerja sama dengan masyarakat sekitar.


Kemenag Mendata Santri yang akan Mendapat Program Makan Bergizi Gratis

1 hari lalu

ilustrasi pekan olahraga santri. kemenag.go.id
Kemenag Mendata Santri yang akan Mendapat Program Makan Bergizi Gratis

Program ini diharapkan bisa memenuhi gizi harian santri.


Kemenag Optimistis Pesantren Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Bangsa

5 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan dalam Wrap Up Forum yang menjadi rangkaian dari Religion Festival di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024. Dok Kemenag
Kemenag Optimistis Pesantren Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Bangsa

Kemenag menyebut program kemandirian pesantren banyak manfaat, bahkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.


Tiba di Jakarta, Imam Besar Masjid Nabawi Ungkap Kecintaannya Terhadap Masyarakat Indonesia

7 hari lalu

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify (kiri) tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Tiba di Jakarta, Imam Besar Masjid Nabawi Ungkap Kecintaannya Terhadap Masyarakat Indonesia

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. Ia akan berada di Indonesia hingga Jumat mendatang.


Kementerian Agama Tegaskan Tak Melayani Pernikahan Dini

8 hari lalu

Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan
Kementerian Agama Tegaskan Tak Melayani Pernikahan Dini

Juru bicara Kementerian Agama, Sunanto, mengatakan KUA pasti menolak pernikahan dini atau di bawah umur 19 tahun.


Amphuri Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah: Syarat Menteri Mampu Bahasa Arab dan Inggris, Ini Alasannya

9 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo menyebut aggaran pertahanan Indonesia salah satu terendah di Asia. Prabowo mengatakan saat ini anggaran pertahanan baru 0,89 persen terhadap Produk Domestik Bruto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amphuri Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah: Syarat Menteri Mampu Bahasa Arab dan Inggris, Ini Alasannya

Amphuri usul Prabowo bentuk Kementerian Haji dan Umrah, syarat menteri harus cakap bahasa Arab dan Inggris. Apa alasannya?


Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

10 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

Produk yang harus memiliki sertifikat halal akhir tahap pertama : makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan


Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

10 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

Sejak dibentuk pada 2017, BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikat halal atau setara dengan lima juta produk.


Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

11 hari lalu

Warga Setu bersama Polri, Pemda dan FKUB melakukan mediasi di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.


BPJPH Koordinasi dengan MUI soal Produk 'Beer' dan 'Wine' Dapat Sertifikasi Halal

12 hari lalu

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
BPJPH Koordinasi dengan MUI soal Produk 'Beer' dan 'Wine' Dapat Sertifikasi Halal

Pihak Kemenag juga mengatakan baik BPJPH maupun MUI akan mengoptimalkan kolaborasi untuk sertifikasi halal.