Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi: Transfer Dana Ke Rekening Pribadi Puteh

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Adi Bramantya, 43 tahun, saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nonaktif Abdullah Puteh, mengaku bahwa rekening Puteh di Bank Bukopin Jakarta dibuka atas nama pribadi Puteh. Nomor rekening ini menerima transfer dari rekening kas daerah Provinsi NAD di Bank Bukopin Aceh."Rekening tersebut dibuka tahun 1994," ujar Adi, Group Head Consumer Banking Bank Bukopin untuk wilayah I Jakarta dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/2). Dari rekening Puteh tersebut, menurut Adi, ada penarikan tunai sebesar Rp 750 Juta pada Agustus 2001. "Penarikan dilakukan atas nama pribadi Pak Puteh, tetapi saya tidak tahu, diserahkan ke siapa dsns tersebut, karena penarikan dilakukan secara tunai melalui petugas," kata Adi mengurai kesaksian. Saksi lainnya, Irma Nilayanti, 38 tahun, pegawai Bank Bukopin Jakarta yang bertugas membawakan buku cek untuk Puteh menambahkan, dirinya diminta datang ke Hotel Mandarin tempat Puteh menginap atas permintaan Puteh. "Saya tidak pernah baca cek Rp 750 Juta, Saya hanya membawa buku cek dan membawa kembali lembar pengaktifannya saja," kata Irma. Penarikan Rp 750 Juta tersebut menurut Adi, dilakukan lewat rekening Tabungan Siaga milik Puteh. Menrutu Irma, Puteh sendiri memiliki tiga rekening pribadi, yakni dua rekening giro dan satu rekening tabungan. Menurut Adi, Presiden Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) Bram HD Manoppo pernah meminta kopi rekening milik Puteh melalui surat untuk bukti pembayaran. "Kami tidak bisa memberikan bukti pembayaran dari rekening Pak Puteh, karena penarikan dilakukan tunai," ujar Adi. Wisu Baroto, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang hari ini, ingin menambahkan bukti dalam BAP. Bukti ini berupa aliran dana di rekening Puteh. Pengajuan bukti tambahan ini diakui jaksa, karena pengajuan baru dapat dilakukan setelah menerima surat dari Mahkamah Agung dan Bank Indonesia. Surat tersebut menyatakan ijin KPK untuk membuka rekening milik Puteh. Kuasa hukum Puteh sendiri merasa keberatan dengan pengajuan bukti baru ini. "Yang penting kita sudah tahu bahwa rekening di Bukopin tersebut milik Puteh pribadi dan bukan sebagai gubernur," ujar Jaksa Wisnu Baroto. "Apalagi rekening yang dipakai adalah rekening yang dibuka Tahun 1994, sebelum Puteh menjadi gubernur," sambung Jaksa Khaidir Ramli. Asfifuddin, kuasa hukum Abdullah Puteh membenarkan bahwa rekening di Bank Bukopin milik kliennya itu atas nama Puteh. "Gubernur kan bukan badan usaha, jadi rekening harus atas nama Pak Puteh," kata Asfifuddin. Menurut Asfifuddin, pembayaran ke PT PPM dilakukan melalui rekening Puteh karena saat itu PPM tidak percaya jika Pemda NAD punya uang untuk membeli heli jenis MI-2 buatan Mil Rostov Rusia. "Apalagi jika disebutkan dana itu masih ada di Kas Daerah," kata Asfifuddin.Asfifuddin menjelaskan, dana sebesar Rp 4 Miliar yang pertama kali ditransfer Kas Daerah juga ditempatkan terlebih dahulu ke rekening Puteh, karena kontrak Pemda NAD dengan PPM saat itu belum selesai. "Jadi diparkir dulu di rekening Pak Puteh," katanya. Rekening milik kliennya tersebut, dikatakan Asfifuddin, dikontrol oleh Kepala Kas Daerah dan Kepala Biro Keuangan Pemda NAD. "Karena rekening tersebut terikat dengan dana-dana yang dibayarkan ke PPM, maka harus dikontrol, pihak bank sudah mengetahuinya," ujar Asfifuddin.Menyoal uang sebesar Rp 750 Juta itu, menurut Asfifuddin, sifatnya hanya pinjaman. “Pinjaman tersebut berasal dari uang sebesar Rp 4 Miliar yang ditransfer dari Kas Daerah, dan akan dibayarkan setelah ada pembayaran yang masuk," kata Asfifuddin. Penarikan uang senilai Rp. 750 Juta tersebut dilakukan secara tunai dengan cek dan bukan lewat transfer karena menurut Asfifuddin, pihak PPM yang menginginkannya. "Tidak ada bedanya antara cek dan transfer, lagipula cek tersebut dibutuhkan untuk ditunjukkan ke pihak Mil Rostov di Rusia sebagai tanda keseriusan Pemda NAD untuk membeli heli," tegas Asfifuddin. Lagipula, kata Asfifuddin, penarikan uang tersebut telah dikoordinasikan dengan Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Pengadaan, Kepala Kas Daerah dan Sekretaris Wilayah Daerah Propinsi NAD.Ami Afriatni
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 September 2019

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh tampak menutup matanya saat menjalani sidang putusan terkait kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019. Kasus penipuan tersebut terkait biaya perizinan amdal pengelolaan lahan hutan di Kalimantan Tengah. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.


Ikut Pilkada Aceh, Abdullah Puteh Mengaku Didukung Rakyat  

26 Oktober 2016

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, (18/11). Puteh terpidana korupsi pengadaan helikopter, dinyatakan bebas bersyarat setelah melunasi denda subsider Rp 500 juta. TEMPO/Prima Mulia
Ikut Pilkada Aceh, Abdullah Puteh Mengaku Didukung Rakyat  

Abdullah Puteh adalah mantan gubernur Aceh yang juga bekas narapidana kasus korupsi.


Pernah Dipenjara, Abdulah Puteh Maju Jadi Calon Gubernur

23 September 2016

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, (18/11). Puteh terpidana korupsi pengadaan helikopter, dinyatakan bebas bersyarat setelah melunasi denda subsider Rp 500 juta. TEMPO/Prima Mulia
Pernah Dipenjara, Abdulah Puteh Maju Jadi Calon Gubernur

Abdullah Puteh - Sayed Mustafa maju lewat jalur independen.


Abdullah Puteh Disambut Meriah di Aceh

14 Januari 2010

Abdullah Puteh
Abdullah Puteh Disambut Meriah di Aceh

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh pulang ke Aceh untuk bersilaturrahmi dengan masyarakat. Dia disambut meriah di Pesantren Babun Najah, Banda Aceh, Kamis (14/01).


Besok, Puteh Akan Bebas Bersyarat

17 November 2009

Besok, Puteh Akan Bebas Bersyarat

Puteh bebas bersyarat karena memenuhi sejumlah syarat, diantaranya membayar denda Rp 500 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pidana Korupsi, pada 2005 lalu.


Puteh Dapat Potogan Hukuman 1,5 Bulan

1 Oktober 2008

Puteh Dapat Potogan Hukuman 1,5 Bulan

Bekas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, terpidana kasus korupsi pengadaan helikiopter itu tak ikut salat Idul Fitri karena demam.


Gubernur Aceh Dukung Grasi Abdullah Puteh

1 November 2007

Gubernur Aceh Dukung Grasi Abdullah Puteh

“Saya dukung perkara pemberantasan korupsi satu hal, tapi menghukum orang karena nuansa politik saya tidak suka,” sebut Irwandi.


Puteh Bayar Uang Pengganti Korupsi ke Negara

1 Desember 2005

Puteh Bayar Uang Pengganti Korupsi ke Negara

Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh akhirnya membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar kepada negara.


Bank Mega Utangi Puteh Dana Pengganti Korupsi

23 November 2005

Bank Mega Utangi Puteh Dana Pengganti Korupsi

Assegaf menambahkan, Bank Mega memberikan kredit karena menilai tanah dan bangunan yang diagunkan telah memenuhi persyaratan kredit. Akad kredit, kata Assegaf, akan ditandatangani dalam satu atau dua hari. Namun, ia tidak menjelaskan jangka pelunasan pinjaman itu.