TEMPO.CO, Makassar - Salah seorang korban kekerasan anggota geng motor, Acram Mappaona Azis, menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan ke Pengadilan Negeri Makassar. "Polisi tidak mampu memberi rasa aman kepada masyarakat," kata Acram, Rabu, 26 Februari 2014.
Acram mengatakan gugatan itu dilayangkan menyusul lambannya pengusutan kasus yang telah dialaminya. Acram, yang berprofesi sebagai pengacara, menjadi korban kebrutalan anggota geng motor pada awal Februari lalu.
Saat itu Acram melintas bersama rekannya bernama Djaelani di Jalan Adhyaksa Baru, Kecamatan Panakukang, Makassar. Di tengah jalan, korban dihadang anggota geng motor dan langsung diancam dengan senjata tajam.
Aksi itu berbuntut pada perampasan barang berharga tersangka. Telepon pintar BlackBerry tipe Q10 dan dompet Acram diambil paksa pelaku. "Setelah kejadian, saya langsung melapor ke polisi, tapi sampai hari ini belum ada hasil," katanya.
Dalam gugatannya Acram menilai Kepala Polda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Burhanuddin Andi tidak melakukan upaya pencegahan tindak kekerasan yang mengancam jiwa masyarakat. Menurut dia, polisi telah lalai dalam memberi rasa aman di Makassar. "Sepertinya ada pembiaran sehingga anggota geng motor sangat bebas membuat onar," ujar Acram.
Sidang gugatan yang dipimpin oleh Nathan Lambe sebagai ketua majelis dihadiri Komisaris Amirullah mewakili Polda Sulawesi Selatan sebagai tergugat. Hakim melakukan pemeriksaan hak gugat yang dilayangkan Acram.
Hakim meminta penggugat membuat keterangan domisili dari kelurahan. Sedangkan kuasa hukum Polda diperintahkan melengkapi surat kuasa sebagai prosedur menjadi kuasa hukum.
"Kami harap penggugat dan tergugat berunding. Mungkin ada penyelesaian yang ditempuh sebelum tuntutan dilayangkan," kata hakim.
ABDUL RAHMAN