TEMPO.CO, Jakarta - Kandidat gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berencana melawan putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf. Perlawanan ini dilakukan dalam bentuk gugatan uji material atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008.
"Kami menganggap putusan MK final dan mengikat kalau diambil secara sah, yaitu diputuskan 9 orang hakim atau 7 orang hakim. Faktanya ini diambil 8 orang hakim, sehingga saya menganggap 8 orang ini tidak representasi dari MK," kata pengacara Khofifah, Otto Hasibuan di kantornya di kawasan Harmoni, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2014.
Otto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sidang pleno MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dihadiri 9 orang hakim konstitusi, atau 7 orang hakim konstitusi dalam keadaan luar biasa yang dipimpin ketua Mahkamah Konstitusi. Namun 8 orang hakim konstitusi memutuskan sengketa pilkada Jawa Timur dengan dasar peraturan MK yang menyebutkan jumlah hakim dalam sidang pleno sekurang-kurangnya 7 orang.
"Ini bertentangan dengan Undang-Undang MK. Kami ingin menguji kenapa MK sebagai penegak konstitusi membuat peraturan MK bertentangan dengan UU dan menjadi pijakan untuk mengadili orang," kata Otto.
Otto mengatakan uji material ini akan diajukan ke Mahkamah Agung pekan depan. Jika uji material disetujui, Otto mengatakan putusan MK yang diambil dalam sidang pleno beranggotakan 8 hakim konstitusi akan batal demi hukum
"Kalau ini berhasil bahwa ini bertentangan dengan undang-undang, kita bawa pengangkatan Karwo ke PTUN," kata Otto.
Sengketa pilkada Jawa Timur dputuskan dalam sidang pleno Kamis, 3 Oktober 2013. Sidang pleno hanya dihadiri 8 hakim konstitusi karena pada hari sebelumnya, ketua MK saat itu, Akil Mochtar, ditangkap KPK di rumah dinasnya karena kasus suap terkait penyelesaian sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
BERITA TERPOPULER
Risma Ingin Sekali Ketemu Mega, Tapi Tak Berani
Akil Diduga Terima Suap Hingga Rp 161 Miliar!
Profil Kontestan Indonesian Idol 2014