TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, lembaganya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengenakan status cegah kepada Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, Gerhard Marten Rumeser, dan Sri Utami.
Pencegahan itu terhitung hari ini, Kamis, 13 Februari 2014. "Pencegahan itu terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi dengan tersangka WK," kata Johan di gedung kantornya, Kamis, 13 Februari 2014. WK adalah Waryono Karno, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi. Waryono disangka menerima suap terkait jabatan itu. (Baca: Uang Suap Rudi Mengalir ke Sutan Bhatoegana)
Sutan yang merupakan kader Partai Demokrat itu sekarang menjabat Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat; Tri Yulianto adalah Anggota Komisi Energi; Gerhard adalah bekas Deputi Pengendalian Bisnis Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Gerhard Marten Rumeser; sedangkan Sri Utami adalah Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara PPBMN Kementerian Energi.
Menurut Johan, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. "Tujuan pencegahan itu adalah supaya ketika sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa, tak sedang berada di luar negeri," kata dia.
MUHAMAD RIZKI
Topik
Busway Bekas| Dinasti Atut | Jokowi | Gunung Kelud |
Berita Terpopuler
Indah Dewi Pertiwi Akui Kenal Wawan, Manajernya
Kulit Maia Estianty Kendur, Cukup Dirawat di Rumah
Hugh Jackman Pandu Tony Awards 2014
Lenny Agustin Dapat Kartu Valentine
Cinta Penelope Akan Bergaya Gotik di Pesta Nikah