TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Kehakiman dan HAM menyebut sembilan partai yang menjalani verifikasi parpol tahap pertama, lulus semua. Dengan begitu maka kesembilan partai itu mendapatkan status badan hukum dari Depkeh HAM. Hal ini disampaikan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang didampingi ketua tim verifikasi parpol, Ramly Hutabarat di kantor Depkeh HAM, Kamis (17/06).
Menurut Yusril sembilan partai itu telah menjalani verifikasi, baik administrasi yang menyangkut akte kepemilikan dari pusat sampai daerah, lambang partai dan sebagainya. Selain itu juga dilihat keberadaanya lebih dari setengah Propinsi, Kabupaten/kota dan seperempat kecamatan. Hasilnya sembilan partai itu dinyatakan lolos verifikasi, Jadi partai itu telah sah memiliki badan hukum,kata Yusril.
Hari itu juga Menteri Kehakiman menandatangani surat keputusan Menkeh HAM terhadap hasil verifikasi ini. Selanjutnya, surat keterangan badan hukum esok hari telah dikirimkan Depkeh HAM kepada DPP partai yang bersangkutan. Selain itu pihaknya akan menyampaikan kepada beberapa pihak antara lain, Mahkamah Agung, KPU, Mendagri. Surat yang asli akan diberikan kepada pimpinan pusat partai, katanya.
Ke sembilan partai itu antara lain, Partai Bintang Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Sarikat Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Demokrasi Kasih Bangsa, Partai Pewarta Damai Kasih Bangsa, Partai Katolik Demokrasi Indonesia, dan Partai Karya Peduli Bangsa. Mereka dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU no 31 tahun 2002,ujar Yusril.
Lebih lanjut Yusril mengingatkan agar partai segera mendaftar sebelum tanggal 31 Agustus mendatang. Hal ini untuk memperlancar proses verifikasi berikutnya. Sementara itu, batas akhir dari verifikasi itu sendiri selesai pada tanggal 27 September 2003. Sehingga bagi partai yang mendaftar seminggu sebelum tanggal 31 Agustus tidak akan kami verifikasi ke lapangan,kata Yursil. (Andi Dewanto TNR)