Berdasarkan hasil audit BPK, telah ditetapkan bahwa jumlah dana haji per Desember 2012 adalah Rp 53 triliun. PPATK menghitung dana Rp 80 triliun dan bunga Rp 2,3 triliun setiap tahun, berdasarkan dana masuk ke rekening Kementerian Agama sejak tahun 2004-2012. "Kedua institusi tidak mempermasalahkan perbedaan tersebut karena semata-mata disebabkan adanya perbedaan pendekatan perhitungan semata," Anggito menerangkan.
"Kami akan terus melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana haji melalui perbaikan regulasi, integrasi sistem pendaftaran, dokumen dan keuangan, rasionalisasi biaya BPIH dan optimalisasi nilai manfaat," ucap Anggito. Dia menambahkan, "Penyelidikan oleh KPK merupakan momentum perbaikan seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji ke depan."
Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan wawancara di stasiun televisi swasta, juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan status permintaan keterangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji telah ditingkatkan menjadi penyelidikan. Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan berbagai sumber dan kunjungan pengawas KPK ke Arab Saudi terhadap dugaan penyimpangan penyelenggaraan ibadah haji. Penyelidikan difokuskan pada proses dan prosedur pengadaan pelayanan di Arab Saudi.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochamad Jasin mengatakan penyimpangan pengelolaan dana haji diduga melibatkan beberapa orang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Mereka, kata dia, memiliki akses ke biaya penyelenggaraan ibadah gaji. “Inisialnya HWH, AR, AR, FR, dan yang lainnya saya lupa. Ini menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Jasin di kantornya, Senin, 10 Februari 2014.
ANTARA | APRILIA GITA FITRIA
Berita Terkait
Kementerian Agama Siap Sodorkan Data Haji ke KPK
Jadi Caleg, Angel Lelga "Dilamar" Suryadharma Ali
Jusuf Kalla dan Yeni Wahid Masuk Daftar Capres PPP
Suryadharma : PPP Jangan Sampai Terkubur pada 2014