Noorman tak bisa memastikan peristiwa terjadinya luka-luka akibat benda tajam di dahi dan bagian belakang kepala korban, apakah akibat bacokan golok terdakwa ke arah belakang atau bacokan langsung dengan pelaku menghadap korban. Sebab, keempat luka terbuka melintang atau nyaris horisontal.
"Kalau (bacokan) ke arah belakang saat kepala korban tegak lukanya mesti lurus (vertikal). Tapi bisa saja saat itu kepala korban sedang miring. Saya hanya bisa bilang akibat benda tajam, tak bisa dari arah mana (benda tajam menghantam)," kata dia.
Noorman tak bisa memastikan kemungkinan terputusnya rambut belakang Sisca Yofie akibat tersangkut gir sepeda motor yang dikemudikan Ade hingga menyeret tubuh korban sekitar 800 meter. Demi memperjelas, ketua majelis hakim Parulian Lumbantoruan sempat meminta jaksa penuntut menunjukkan rekaman CCTV saat Yofie diseret motor pelaku. (Baca:Kasus Sisca Yofie, Saksi Lihat Rambut di Gir)
Namun, Noorman tetap mengaku dia tak melihat jelas adanya rambut, apalagi kulit kepala korban yang tercabut atau terkelupas. "Tak ada luka kulit sampai terbuka, tercabut. Cuma ada trauma berupa resapan darah di permukaan otak di bawah kulit akibat guncangan, apa karena jambakan atau benturan," kata dia.
Namun, Noorman memperkirakan ketahanan rambut ditarik gir sepeda motor sambil menarik tubuh korban. Menjawab salah satu hakim ihwal kemampuan rambut bisa tidak terputus menyeret tubuh korban seberat 47 kg sampai 800 meter, Noorman menjawab: "Bisa. Itu (rambut) kuat. Korban sempat terseret terlentang dan telungkup," kata dia.
Noorman menyimpulkan bahwa penyebab kematian Yofie adalah akibat luka-luka yang mengeluarkan banyak darah serta akibat goncangan pada kepala. "Terlalu banyak darah keluar sampai darah korban habis. Organ-organ tubuh sudah pucat. Korban tak tertolong," kata dia.
ERICK P. HARDI