TEMPO.CO , Denpasar: Terpidana 20 tahun atas kepemilikan Mariyuana, Schapelle Leigh Corby, akan segera bebas. Kabar itu menyusul telah disetujuinya Pembebasan Bersyarat yang ia ajukan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Farid Junaidi berpesan kepada Corby agar tetap menjaga perilakunya. Dia melarang Corby meluapkan kegembiraan secara berlebih. (Baca:Corby Ucapkan 'Suksma' ke Kepala LP Kerobokan)
"Saya ingatkan agar dia jangan sampai euforia karena mau bebas sampai dia lupa," ujar Farid, Jumat 6 Februari 2014. Peringatan itu, kata Farid, penting untuk disampaikan. Sebabnya, Corby hanya menerima putusan bebas bersyarat, bukan bebas murni. (Baca:Menteri Amir: Corby Bebas, Ini Bukan Kebijakan)
Peringatan serupa sudah ia sampaikan kepada staf Konsulat Jenderal Australia, kakak Corby dan Mercedes Corby datang ke lapas terkait pembebasan Corby, Jumat siang. Farid berharap Konsulat maupun kakak kandung Corby menjamin perilaku Corby usai menghirup udara bebas. "Kepada Konsulat saya minta ikut memantau Corby agar jangan sampai berbuat yang tidak diinginkan," ujar Farid. (Baca: LP Kerobokan Belum Terima SK Pembebasan Corby)
Corby dihukum penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Mei 2005 karena terbukti bersalah menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana. Hukuman Corby sempat diperingan Pengadilan Tinggi Bali menjadi 15 tahun, namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada Januari 2006 kembali menghukum Corby penjara 20 tahun.
Sejak Oktober 2013, Corby telah mengajukan pembebasan bersyarat namun belum juga dijawab. Pada Desember 2012, Corby pernah diusulkan mendapat remisi berkaitan dengan Natal, tapi usul tersebut ditolak. Meski demikian, hingga akhir tahun lalu Corby telah menerima remisi sejumlah total 39 bulan.
PUTU HERY INDRAWAN
Berita Terkait
Amir: Tak Ada Pengawasan Khusus Bila Corby Bebas
Amir: Bebas Bersyarat Corby Diputuskan Pekan Ini
Kapolri: Geografis Indonesia Surga Narkoba
Ahok dan Polisi Bicara Terobosan Berantas Narkoba