TEMPO.CO, Manado -- Eksekusi bebas dr Dewa Ayu Sasuary Prawani, 38 tahun, dan dua koleganya, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendrik Siagian, tak jadi dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2014, malam ini.
Sebelumnya, ketiga dokter yang beberapa waktu lalu divonis bersalah dalam kasus malpraktik ini dijadwalkan bebas pada pukul 20.00 Wita.
Sebab, Kejaksaan Negeri Manado masih menolak menyetujui pelaksanaan eksekusi bebas malam ini. (Baca: Wamenkes: Kasus dr Ayu Mestinya Selesai di MKDKI)
Pengacara dr Ayu cs, Jerry G. Tambun, menilai pihak Kejaksaan Negeri enggan menerima putusan MA dengan alasan pembebasan pada malam hari tidak bisa dilakukan karena bukan jam kerja. "Padahal, dr Ayu ditangkap pada Sabtu dan dijebloskan hari Minggu. Parahnya lagi, penangkapan dilakukan pukul 8 malam. Jadi kalau sekarang alasannya karena bukan jam kerja, ini ada apa?" tutur Tambun.
Tambun menyatakan pihaknya akan terus berupaya agar Ayu dan kedua temannya secepatnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Malendeng karena sudah divonis bebas. "Ini nasib dokter yang tenaganya masih diperlukan banyak orang," kata dia.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Manado telah membawa salinan putusan Mahkamah Agung ke Rumah Tahanan Malendeng sekitar pukul 19.00 Wita. "Ya, saya sudah bawa, tapi nanti jelasnya itu tanya ke Humas saja, ya," kata Katrin Baginda, perwakilan PN yang ditemui di Rutan Malendeng.
Adapun Kepala Rutan Malendeng Yulius Paath mengatakan pihaknya siap melepas dr Ayu cs jika seluruh berkas telah lengkap. "Kalau petikan putusan MA sudah dibawa oleh Pengadilan Negeri Manado dan telah disetujui oleh Kejaksaan, saat itu juga saya akan bebaskan," kata Paath.
ISA ANSHAR JUSUF
Terpopuler:
Ahok: Saya Sudah Diwakafkan...
Soal Imigran Gelap, Australia Geram kepada Indonesia
Singapura Diminta Hormati Aturan Indonesia
Jalan Usman Harun Bakal Muncul di Jakarta
Aksi Heroik Asal Mula Nama KRI Usman Harun