Para tersangka itu kini meringkuk di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor Sleman. Polisi masih mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Juga diimbau kepada yang merasa ditipu agar segera lapor. "Polisi terus mendalami kasus ini. Dalam pemeriksaan, para tersangka saling lempar peran," kata Ihsan, di sela-sela gelar pasukan operasi Mantap Brata Progo 2014 di Stadion Maguwoharjo.
Para tersangka membagi-bagi uang hasil tipu-tipu itu dengan bagian bervariasi. Budi Purwanto mendapatkan Rp 2,4 miliar, Dede Kusnada menerima Rp 1,5 miliar, Marinda Rizka Kamal, Karim dan Silvyantari masing-masing memerima sebesar Rp100 juta. Uang itu sudah digunakan tersangka untuk belanja macam-macam barang dan properti rumah/tanah.
Para tersangka dikenakan pasal pencucian uang dan pasal penipuan. Yaitu pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 378 Jo 372 KUHP. Menurut Kepala satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisari Alaal Prasetyo, para tersangka menggunakan modus bimbingan belajar/bimbingan tes untuk memperlancar aksi mereka. Para calon korban harus menyerahkan semua persyaratan administrasi bimbingan belajar dan ujian kepada tersangka Budi Purwanto.
Sebelum bimbingan belajar, korban diminta setor uang muka untuk pelicin Rp 39,5 juta. Rp 30 juta untuk pendaftaran dan Rp 9,5 juta untuk biaya bimbingan belajar. "Mereka dimintai uang, bervariasi jumlahnya saat bimbingan belajar," kata Alaal.
Dalam bimbingan belajar itu, para calon mahasiswa dibagi dalam beberpa tes untuk pendaftaran Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada. Yaitu melalui Seleksi Bersama
Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) sebanyak tujuh orang, lalu Ujian Masuk (UM) Universitas Gadjah Mada sebanyak 12 orang dan Kelompok Kedokteran Internasional sebanyak 12 orang. "Mereka ikut tes masuk Universitas Gadjah Mada pada Juli 2013," kata dia.
Setelah tes itu, tersangka memberi surat pengumuman dari Rektor Universitas Gadjah Mada yang berisi pengumuman korban lulus dan diterima di fakultas Kedokteran, 24 Juli 2013. "Ternyata surat itu palsu, karena nama korban tidak tertera di papan pengumuman," kata Alaal.
Khusus korban Sri Ganeviati, ia telah menyerahkan uang Rp439,5 juta kepada para tersangka. Korban lainnya, rata-rata menyetor uang antara Rp 350 juta hingga Rp750 juta.
MUH SYAIFULLAH
Baca juga:
Joki SBMPTN Yogya Berkeliaran Secara Terbuka
Ada Indikasi Kecurangan di SBMPTN
Ada 'Joki' di SBMPTN Universitas Jember
Jurusan Kedokteran dan Keguruan Paling Diminati
PTN Yogya Diserbu Calon Mahasiswa Lewat SBMPTN