Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini, KPK Periksa Anas Urbaningrum  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Tersangka kasus suap proyek Hambalang Anas Urbaningrum usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1). TEMPO/Seto Wardhana
Tersangka kasus suap proyek Hambalang Anas Urbaningrum usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Pengacara bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, membenarkan kliennya bakal menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 4 Februari 2014. Firman memastikan Anas siap buka-bukaan. "Mas Anas ingin kasusnya terbongkar tuntas," kata Firman di halaman gedung KPK, Senin, 3 Februari 2014.

Firman mengaku belum tahu materi pertanyaan yang bakal ditanya penyidik, termasuk jawaban apa yang disiapkan Anas Urbaningrum. Tapi Firman mengatakan Anas siap menjelaskan soal Kongres Partai Demokrat yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, pada 2010. Di kongres itu, Anas terpilih menjadi Ketua Umum Demokrat.

Firman mengharapkan KPK sebaiknya mendalami kongres itu dengan memeriksa orang-orang yang diyakini tahu betul soal penyelenggaraan kongres. "Yaitu Hadi Utomo, Marzuki Alie, dan Edhie Baskoro Yudhoyono," kata dia.(baca:Anas: Andai Saya SBY, Akan Antar Ibas ke KPK  )

Ketika kongres itu berlangsung, Hadi Utomo menjabat Ketua Umum Demokrat, Marzuki sebagai Sekretaris Jenderal Demokrat, dan Edhie Baskoro alias Ibas mendapuk tugas sebagai steering committee kongres.(baca:Pemeriksaan Ibas Tergantung Kesaksian Anas)

Pada 10 Juli 2013, seusai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, Ketua Panitia Kongres Demokrat Didik Mukrianto membenarkan kongres diurus oleh Hadi Utomo. "Semua dikoordinir oleh ketua umum. Saya tak koordinasi dengan Nazaruddin (Bendahara Umum Demokrat) karena langsung koordinasi dengan ketum," kata Didik kala itu di halaman gedung KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anas Urbaningrum menjadi penghuni rutan KPK pada 10 Januari 2014. Pada 22 Februari 2013, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan dari proyek Hambalang pada 22 Februari 2013. Dia disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(baca:Anas Tak Diperiksa, Langsung Ditahan)

Anas diduga menerima sesuatu berkaitan dengan janji terkait tugas dan wewenangnya yang kala itu menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Nama Anas kerap dikaitkan dengan dugaan penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk, kontraktor proyek Hambalang.(lihat: Jalan Anas di Hambalang)

MUHAMAD RIZKI


Berita terkait
Anas Simpan Aset Rp 2 Triliun di Singapura?
Anas Urbaningrum Dikado Buku 'Siapa Pengkhianat...' 
Siapa 'Abah' dalam Kicauan Anas Urbaningrum 
Anas Urbaningrum: Saksi Partai Jebakan Betmen
Cuit Anas Urbaningrum: Demokrat Ganti Ketua Umum  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.