TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT Bank Surya Adrian Kiki akhirnya diekstradisi dari Australia ke Indonesia. Tiba di Kejaksaan Agung, Adrian mendapat kawalan ketat oleh tiga Interpol. Mereka mengawalnya sampai ke tahanan LP Cipinang, Jakarta. (Baca: Buron BLBI Adrian Kiki Tiba di Kejaksaan Agung)
Adrian Kiki tiba di Kejaksaan pukul 22.16 WIB. Adrian mengenakan kacamata bulat dan menebar senyum. Adrian langsung meneken serah terima dari pemerintah Australia ke Indonesia. Ekstradisi dilakukan setelah Adrian Kiki melalui proses pengadilan The High Court of Australia.
Selanjutnya, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan pihak terkait. "Mulai besok saya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI terkait pelaksanaan mekanisme ekstradisi," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2013. (Baca: Di Indonesia, Buron Adrian Kiki Masuk Cipinang?)
Adrian Kiki merupakan Direktur Utama PT Bank Surya yang menerima BLBI. Dalam penyaluran BLBI ini, negara merugi hingga Rp 1,9 triliun. Pada 2001, Adrian melarikan diri ke Australia. Dalam persidangan inabsentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002 Adrian dipidana penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi.
Pada 2 Juni 2003, putusan Pengadilan Tinggi DKI menyatakan Adrian Kiki bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana seumur hidup. (Baca: Lebih dari Enam Tahun Menanti Adrian Kiki)
TRI ARTINING PUTRI