TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengatakan kliennya akan datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Selasa ini, 21 Januari 2014. Anas datang sebagai saksi atas dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga nasional Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar. Namun, Firman menganggap pemanggilan Anas untuk Deddy mengada-ada.
"Anas tak kenal dan tak berhubungan dengan Deddy Kusdinar," kata Firman saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 21 Januari 2014. (Baca juga: Selain Anas, Olly dan Choel Mallarangeng Bersaksi).
Firman tak melihat adanya relevansi dan urgensi dari pemanggilan Anas. Ia menganggap pemanggilan Anas merupakan strategi penyidik mencari motif. "Dibuat-buatlah seolah Anas terlibat proses di Kemenpora," kata dia. Anas, kata dia, seakan digambarkan memiliki otoritas di Kemenpora.
Sesuai dengan agenda Pengadilan Tipikor, sidang untuk mendengar kesaksian Anas ini akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.45, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini belum juga datang. Anas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 22 Februari 2013. Sidang ini akan dipimpin hakim Amin Ismanto.
Dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar, Anas disebut pernah menerima uang sebesar Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya Tbk selaku pemenang tender proyek Hambalang. Uang itu kemudian juga disebut untuk modal pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010. Dana ini dipakai untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli telepon seluler BlackBerry, menjamu tamu, dan hiburan.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terpopuler
Ahok: Gimana Enggak Banjir Kalau Tanggul Dibolongi?
7 Ekspresi Sewot Ani SBY di Instagram
Jokowi Rembuk Banjir di Katulampa, Ini Hasilnya
Seberapa Kaya Sutan Bhatoegana?
Geram Ahok Soal Molornya APBD DKI