TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mendirikan Dewan Riset Daerah (DRD) yang terdiri atas sembilan akademisi. Fungsi dewan ini adalah memberi masukan dan pertimbangan untuk kebijakan Pemerintah Kota Malang. "Pemerintah harus bersinergi dengan akademisi dan profesional," kata Wali Kota Malang Mochammad Anton saat melantik Dewan Riset Daerah di Balai Kota Malang, Senin, 20 Januari 2014.
Struktur DRD adalah Ketua M. Mas'ud Said, Sekretaris Moch. Marzuki, beranggotakan M. Bisri, Isroqunnajah, Fadillah Putra, Fausan Alfas, Nurkholis, Erani Yustika, dan M. Huzani. Lembaga non-struktural ini dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 49 Tahun 2013.
Anton menjamin DRD tak bertentangan atau tumpang-tindih dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). DRD bekerja selama tiga tahun dan selalu dievaluasi. Bappeda akan bekerja sama dengan DRD untuk menyiapkan kebijakan dan merumuskan strategi pembangunan dan ilmu pengetahuan.
Pemerintah Kota Malang menganggarkan dana sebesar Rp 600 juta. Anggaran untuk honor Rp 400 juta, sedangkan Rp 200 juta untuk belanja jasa. Rincian honor meliputi honor Ketua DRD Rp 5 juta per bulan, Sekretaris DRD Rp 4 juta, sedangkan anggota masing-masing Rp 3,5 juta per bulan.
Ketua DRD M. Mas'ud Said mengatakan tahap awal melakukan riset tentang kemiskinan di Kota Malang. Riset akan dicocokkan dengan data hasil riset Badan Pusat Statistik. Tujuannya, memastikan jumlah rakyat miskin dan upaya penanganannya. "Hasil riset menjadi acuan kebijakan pemerintah Kota Malang." Menurut dia, sejumlah lembaga Negara juga memiliki dewan riset. Seperti DPR dan Mahkamah Konstitusi.
EKO WIDIANTO