TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup bakal menyita aset pembakar gambut Rawa Tripa, Aceh, PT Kalista Alam, jika tak mampu menjalankan perintah Pengadilan Negeri Meulaboh. Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup pada 4 Desember 2013 dan menghukum Kalista dengan biaya pemulihan Rp 251 miliar dan denda sebesar Rp 114 miliar.
"Jika nanti sudah inkracht dan tidak mampu membayar, otomatis kami langsung menyita lahan Kalista sampai dia bisa membayar biaya pemulihan," ujar Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penataan Hukum Lingkungan Sudariyono kepada Tempo, Senin, 20 Januari 2014. Majelis hakim PN Meulaboh yang dipimpin Rahmawati dalam amar putusannya juga mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan Kementerian.
Lahan, bangunan, dan tanaman yang bakal disita terletak di Pulo Kruet, Desa Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat, dengan sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 27 atas lahan seluas 5.769 hektare. Luas lahan sawit Kalista sendiri mencapai 1.000 hektare di Rawa Tripa.
Sudariyono menilai wajar jika Kalista menjaminkan asetnya. "Itu kan urusan perseroan. Perusahaan mana yang tidak mengagunkan aset miliknya?" kata dia. Da mengatakan, Kalista diperkirakan mengajukan banding.
Kementerian juga mengajukan tuntutan pada Kalista secara pidana di Pengadilan Negeri Meulaboh, dan hingga kini persidangan masih berlangsung.
Kebakaran gambut Rawa Tripa pada 2012 mendapatkan sorotan publik internasional akibat hilangnya populasi orang utan Sumatera pasca-kebakaran. Kalista diduga sengaja membakar lahan gambut untuk membuka kebun sawit. Dalam mediasi gugatan perdata yang berlangsung antara Kementerian dan Kalista, mereka mengklaim tak pernah membakar gambut. Mediasi pun dinyatakan deadlock oleh kedua pihak.
SUBKHAN