Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Habisi Pengusaha, Anggota POMAD Divonis 10 Tahun  

image-gnews
Ilustrasi. tribune.com.pk
Ilustrasi. tribune.com.pk
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Militer III/12 Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Pembantu Letnan Dua Edi Junaidi, 42 tahun, anggota Detasemen Polisi Militer V/IV Angkatan Darat (Pomad) Komando Daerah Militer Brawijaya. Edi dihukum berat karena terbukti menghabisi nyawa Rudi Gunawan, seorang pengusaha besi tua. Selain diterungku di balik terali, Edi juga dipecat dari dinas kemiliteran.

“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Tidak Direncanakan. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta dipecat dari dinas kemiliteran," ujar ketua majelis hakim Mayor CHK Mulyono saat membacakan amar putusan.

Kasus pembunuhan keji itu dipicu oleh masalah utang piutang dan bagi hasil kongsi bisnis. Edi menghabisi Rudi lantaran kesal korban tak kunjung membayar utangnya sebesar Rp 60 juta dan membagi keuntungan Rp 4 juta atas modal usaha. Terdakwa dan korban sebenarnya berteman akrab sejak 1995.

Dalam nota putusan juga dijelaskan bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa ialah mempermudah persidangan, telah meminta maaf kepada istri korban, dan telah mengembalikan uang Rp 25 juta kepada keluarga korban.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah telah mengambil uang korban di ATM sebesar Rp 59 juta; menyekap korban di rumah mertuanya di Banyu Urip, Surabaya; bertindak tidak manusiawi; dan mencemarkan nama baik korps TNI Angkatan Darat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembunuhan terhadap Rudi ini dilakukan Edi pada 14 Maret 2013 di Perum Menganti Mas Blok M Nomor 9, Gresik. Untuk membuang jejak pembunuhan, Edi meminta bantuan Arif Ardianto, warga Jalan Banyu Urip 1, Surabaya, untuk mengubur mayat korban di pekarangan rumahnya.

Jenazah Rudi dibawa Edi ke rumah Arif pada 17 Maret 2013 pukul 11 siang menggunakan mobil Toyota Rush. Selanjutnya, Edi dan Arif menggali tanah di taman belakang rumah Arif buat mengubur jenazah Rudi. Edi memberikan upah kepada Arif uang sebesar Rp 15 juta yang diambil dari ATM Rudi. Belakangan, kasus ini terungkap oleh polisi.

Seusai persidangan, istri korban enggan berkomentar dan memilih meninggalkan ruangan. Dari pihak terdakwa pun akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

NURUL CHUMAIDAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

9 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

14 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

15 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

16 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

18 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.


Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

18 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang


Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.