TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Militer III/12 Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Pembantu Letnan Dua Edi Junaidi, 42 tahun, anggota Detasemen Polisi Militer V/IV Angkatan Darat (Pomad) Komando Daerah Militer Brawijaya. Edi dihukum berat karena terbukti menghabisi nyawa Rudi Gunawan, seorang pengusaha besi tua. Selain diterungku di balik terali, Edi juga dipecat dari dinas kemiliteran.
“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Tidak Direncanakan. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta dipecat dari dinas kemiliteran," ujar ketua majelis hakim Mayor CHK Mulyono saat membacakan amar putusan.
Kasus pembunuhan keji itu dipicu oleh masalah utang piutang dan bagi hasil kongsi bisnis. Edi menghabisi Rudi lantaran kesal korban tak kunjung membayar utangnya sebesar Rp 60 juta dan membagi keuntungan Rp 4 juta atas modal usaha. Terdakwa dan korban sebenarnya berteman akrab sejak 1995.
Dalam nota putusan juga dijelaskan bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa ialah mempermudah persidangan, telah meminta maaf kepada istri korban, dan telah mengembalikan uang Rp 25 juta kepada keluarga korban.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah telah mengambil uang korban di ATM sebesar Rp 59 juta; menyekap korban di rumah mertuanya di Banyu Urip, Surabaya; bertindak tidak manusiawi; dan mencemarkan nama baik korps TNI Angkatan Darat.
Pembunuhan terhadap Rudi ini dilakukan Edi pada 14 Maret 2013 di Perum Menganti Mas Blok M Nomor 9, Gresik. Untuk membuang jejak pembunuhan, Edi meminta bantuan Arif Ardianto, warga Jalan Banyu Urip 1, Surabaya, untuk mengubur mayat korban di pekarangan rumahnya.
Jenazah Rudi dibawa Edi ke rumah Arif pada 17 Maret 2013 pukul 11 siang menggunakan mobil Toyota Rush. Selanjutnya, Edi dan Arif menggali tanah di taman belakang rumah Arif buat mengubur jenazah Rudi. Edi memberikan upah kepada Arif uang sebesar Rp 15 juta yang diambil dari ATM Rudi. Belakangan, kasus ini terungkap oleh polisi.
Seusai persidangan, istri korban enggan berkomentar dan memilih meninggalkan ruangan. Dari pihak terdakwa pun akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
NURUL CHUMAIDAH